Jumat, 06 April 2012

Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

1 komentar
Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah UU no.8 tahun 1999 didalam undang-undang ini dijelaskan menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Undang-undang tersebut sudah sangat jelas seperti banyak orang bilang (Konsumen adalah raja) dimana konsumen harus di perlakukan baik sesuai dengan nilai tukarn dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat  baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak.
Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.
Tujuan undang-undang ini adalah:

a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.


Contoh kasus dalam perlanggaran hak konsumen dalam bentuk jasa :

Ini sering saya alami dalam kehidupan sehari-hari. Karena setiap hari saya menggunakan kendaraan umum baik angkutan umum maupun bus.
Saya sering sekali mendapati pelanggaran hak konsumen dimana kenyamanan konsumen tidak dijaga dengan baik seperti kondisi angkut dan bus yang seharusnya sudah diperbarui.

Setiap saya menaiki salah satu bus sering sekali saya temukan bis yang sudah tidak layak pakai tetapi masih sering digunakan dijalan. Kondisi  jendela sudah hampir copot, bangku yang sudah tidak nyaman lagi untuk di duduki dan cara mengemudi supir bus atau angkutan tersebut yang sering ugal-ugalan ketika dijalan.Terkadang pengemudi dan kondekturnya tetap memaksakan penumpang yang ingin masuk walaupun keadaan bus tersebut sudah sangat sumpek dan engap sekali.
Hal-hal tersebut sebenernya membuat konsumen risih mau berontak tapi bingung memberontak kesiapa, tidak ada kenyamanan lagi untuk para konsumen dalam hal jasa tersebut. Hanya beberapa bus dan angkot saja yang mengikuti peraturan dengan benar. Mungkin dari 10 bis yang diteliti hanya 1 bus saja yang nyaman.

Upaya pemerintah sudah cukup baik dalam menerapkan pengendara angkutan umum harus mempunyai kartu indetitas yang resmi dan harus menggunakan seragam ketika mengemudi. Tetapi hal itu masih kurang efektif karna saya masih menemukan sopir yang melanggar aturan tersebut.

Ini masih hal kecil  banyak terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan supir angkot kepada penumpangnya dan perampokan di angkutan yang sudah bekerja sama dengan supirnya tersebut.
Hal ini harus dituntaskan dan dicari jalan keluarnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi maupun Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menyelesaikan masalah ini karna kenyamanan rakyat harus di jaga.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen dalam bentuk Barang :
Pernah saya membeli sebuah sepatu di salah satu toko lumayan ternama, saya membeli sepatu itu dengan nominal yang tidak murah. Penampilannya memang menarik dan terlihat bagus akan kulitnya dan ketahanannya. Saya menggunakan sepatu itu hanya pada saat acara formal saja dan di tempat-tempat yang bisa di bilang elite. Mungkin kurang lebihnya saya baru memakai sepatu tersebut sebanyak 3 kali tetapi sepatu tersebut sudah rusak dan tidak layak pakai lagi.
Tidak mungkin saya memprotes kepada penjualnya tersebut karna yang ada urusannya malah rumit.

Disalah satu mini market saya pernah mendapati makanan yang sudah hampir lewat batas expire seharusnya barang tersebut tidak di taruh di dalam mini market itu karena akan menjebak konsumen dalam melakukan pembelian. Ketika konsumen sudah melakukan transaksi pembelian apabila konsumen baru menyadirinya konsumen tidak dapat berbuat apa-apa yang ada konsumen akan membuang waktunya untuk menuntut ha tersebut.

Pada pasal ke 5
Konsumen mempunyai kewajiban yaitu:

Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



Sumber : http://lpkjatim.blogspot.com/2009/12/undang-undang-no-8-tahun-1999-tentang.html
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf
otaksendiri.com

One Response so far

  1. Unknown says:

    dalam auturan muslim ada yang dikatan haram dan halal,khusus dalam makanan misalx ayam goreng,tidak ada jaminan bahwa yang memotong ayam trsebut adalah umat muslim,sedangkan dalam islam ktika ayam di potong tanpa lapaz ALLAH maka dy haram,SAYA bisa simpulkan bahwa konsumen muslim tidak dilindungi,mohon penjelasannya.

Leave a Reply