Jumat, 06 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

1 komentar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seseorang seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

Untuk melindungi HKI pemerintah membuat Undang-Undang untuk HKI
1. UU  nomor.6 tahun 1989 tentang Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu  tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan dapat diartikan penemuan tehknologi yang dapat menyelesaikan suatu masalah tertentu atau memperbaruinya dalam bentuk tehknologi.
Penemu adalah dimana seseorang yang dapat menyelesaikan atau memperbarui masalah dalam bentuk teknologi tersebut.
Pemegang Paten adalah penemu dan pemilik paten atau orang yang menerima hak paten tersebut  yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Paten diberikan untuk penemuan baru seperti karangan lagu, karya tulis, karya seni dll

2.Undang-undang nomer.19 tahun 1992 tentang Merek
Merek adalah suatu tanda atau kata-kata yang digunakan untuk menamakan suatu produk barang atau jasa. Merek dapat membantu konsumen untuk mengidentifikasi suatu barang dan jasa tersebut.

3.Undang-undang nomer.6 tanhun 1982 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah suatu istilah yang digunakan untuk memberi suatu perlindungan atau penghargaan atas karya  atau penemuan seseorang. Karya atau penemuan tersebut dapat berupa novel, film, tehknologi, software, data base, fotografi, seni lukis, lagu,dll.

4.Undang-undang nomer.31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Desain Industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain Industri diterapkan pada produksi dan kerajinan. Seperti instrumen desain jam tangan, perhiasan, desain baju, sepatu bahkan mainan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

5.Undang-undang nomer.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.

Contoh kasus pelanggaran HAKI di Indonesia :
Malaysia pernah menjiplak lagu "Bengawan Solo" dengan nama "Main Celo"
    Gesang Martohatoni adalah seniman dunia yang telah lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang sudah    diterjemahkan dalam bahasa Inggris, Mandari dan Jepang. Untuk menghindari pengkaliman Negara lain perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.

Kriminalitas bukan lagi menjadi hal yang tabuh untuk negri ini. Tidak hanya orang miskin saja yang melakukan kriminalitas tetapi orang kaya pun seperti pejabat maupun pengusaha dapat melakukan kriminalitas yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam hal ini kepolisian merupakan salah satu lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Maka bukan hal aneh lagi bahwa semakin maju daerah atau negara tersebut maka semakin banyak tingkat kejahatan tersebut. Semakin majunya tekhnologi maka kejahatan dapat dihilangkan begitu saja seperti pemalsuan dokumen yang susah untuk dilacak dengan menggunakan komputer ini merupakan salah satu pelanggaran HKI.

Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan.

Contoh kasus lainnya adala "Pembajakan Software di Indonesia"
Pada umumnya kasus pembajakan software ini mangkin terus meningkat, tanpa adanya kesadaran dari SDM pengguna software tersebut bahwa yang dia lakukan adalah pelanggaran HKI. SDM yang membajakan software ini terkadang lulusan seorang sarjana yang terus membajak dan membajak software yang dibuat oleh pemiliknya tersebut.

MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.

Setelah diteliti lebih dalam dari 100 komputer yang diteliti terdapat 84 komputer yanDari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.

“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.g menggunakan software ilegal. Hal ini sangat memprihatikan karena dapat mematikan kreasi dan industri software itu sendiri.

Indonesia diperkirakan memiliki  sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
"Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.

“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.

Artikel ini saya buat hanya untuk memenuhi tugas Softskil yang bermata kuliah "Aspek Hukum dalam Ekonomi"
Terima kasih untuk semua sumber akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini dan mendapatkan ilmu lebih dalam :)





Sumber : http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://annida.harid.web.id/?p=358
http://bloguli.wordpress.com/2011/03/01/kasus-pelanggaran-haki-di-indonesia/
http://vickyridwana.com/kasus-pembajakan-software-di-indonesia/
http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/informasi/Pelanggaran-Hak-Kekayaan-Intelektual








One Response so far

  1. kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

Leave a Reply