Selasa, 01 November 2011

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

0 komentar
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda,yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik,seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan Pinsip-Prinsip Pembagian SHU Sebagai Berikut.
1. SHU Yang Dibagi Adalah Yang bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaann pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU Anggota Dilakukan Secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasrnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

sumber : http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/prinsip-pembagian-shu/
Continue reading →

RUMUS PEMBAGIAN SHU

0 komentar
 RUMUS PEMBAGIAN SHU
      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
dari berbagai sumber
http://dhyladhil.blogspot.com/2010/12/rumus-pembagian-shu.html
Continue reading →

SHU informasi dasar

0 komentar
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
 bersangkutan.
-SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha 
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
-Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
 besar SHU yang akan diterima.  
Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


sumber : http://ocacicuceco.blogspot.com/2010/12/shu-informasi-dasar.html
Continue reading →

Teori Laba

0 komentar
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • · Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • · Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • · Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah


sumber : http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
Continue reading →
Senin, 17 Oktober 2011

Tujuan dan Nilai Koperasi

0 komentar

Tujuan dan Nilai koperasi

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
sumber:http://ocacicuceco.blogspot.com/2010/12/tujuan-dan-nilai-koperasi.html
Continue reading →

Koprasi Sebagai Badan Usaha

0 komentar
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Mengenai Koperasi ini diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian juncto Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 Tentang Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana sebenarnya prosedur atau tata cara pendirian Koperasi yang diatur oleh UU No.25 Tahun 1992 jo Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 khususnya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara?; apa saja syarat-syarat agar suatu kelompok individu dapat mendirikan Koperasi yang berperan sebagai anggota Koperasi serta modal awal yang harus tersedia untuk mendirikan suatu Koperasi; Bagaimanakah hubungan kerjasama Koperasi dengan BUMN dan Bank guna mendapatkan Dana Bergulir yang merupakan pinjaman dari Pemerintah yang dipergunakan sebagai modal awal suatu Koperasi. Untuk itu metode yang digunakan adaiah metode library research dan field research. Hasilnya adalah bahwa proses pendirian Koperasi yang diterapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara telah mempunyai prosedur dan landasan hukum yang kuat yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juncto Peraturan Daerah Sumatera Utara No.7 Tahun 2004. Dalam rangka mensejahterakan anggotanya, maka sebelum mendirikan Koperasi, maka suatu Koperasi harus memiliki modal awal. Suatu Koperasi dapat membina suatu kerjasama dengan badan usaha bukan Koperasi seperti BUMN dan Bank guna mendapatkan Dana Bergulir dari Pemerintah. Untuk itu disarankan agar Perundang-undangan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 juncto Peraturan Daerah 2004, dapat disosialisasikan dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomiannya. Agar Koperasi benar-benar memperhatikan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Hendaknya setiap Koperasi dapat mengembangkan kegiatannya dengan mengikat kerjasama yang erat baik kepada BUMN dan Bank. Dan dana yang diberikan harus dipergunakan secara efektif, efisien dan terarah. 

sumber : http://panji-pratama.blogspot.com/2010/10/4-koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Continue reading →
Rabu, 12 Oktober 2011

Pengertian Badan Usaha

0 komentar
Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. =
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
•Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
•Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
•Dipimpin oleh direksi
•Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
•Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
•Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
•PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
•PT Garuda Indonesia (Persero)
•PT Angkasa Pura (Persero)
•PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
•PT Tambang Bukit Asam (Persero)
•PT Aneka Tambang (Persero)
•PT PELNI (Persero)
•PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
•PT Pos Indonesia (Persero)
•PT Kereta Api Indonesia (Persero)
•PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama 

Sumber: http://blogqu-hanum.blogspot.com/2010/11/pengertian-badan-usaha.html
Continue reading →
Senin, 03 Oktober 2011

Bentuk Organisasi

0 komentar

MENURUT HANEL ORGANISASI KOPERASI
DIGOLONGKAN MENJADI 2
  1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
  1. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.


KOPERASI DIPANDANG DARI SUDUT EKONOMI

Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi hanya dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota  sebagai anggota dan sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya / anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria indentitas suatu koperasi akan merupakan dalil / prinsip indentitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Dari sudut pandang kelengkapan unsure-unsur structural, untuk tersebut koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


  • Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut.
  • Usaha bersama dari invidu –individu untuk mencapai tujuan tersebut
  • Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanent dan dikelola berdasarkan prinsip koperasi.
  • Promosi khusus untuk anggota.

Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsure dari unsure-unsur yang laiinya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehigga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagi sistem terbuka tidak terlepas dari pengaruh dan ketrrgntungan lingkungan, baik lingkungan luar  seperti ekonomi pasar, sosial budaya,  pemerintah, teknologi, dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentigan anggota dan sebagiannya. 

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7809/title_menurut-hanel-organisasi-koperasi-digolongkan/
Sumber : 
Continue reading →

Pengertian Koperasi

0 komentar

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untukpemupukan modal sendiripembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untukmenutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah
Continue reading →

Konsep Koprasi

0 komentar
A. Konsep Koprasi Barat


Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep Koprasi Sosialis


Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C. Konsep Koprasi Negara Berkembang

Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Sumber: Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
Continue reading →
Kamis, 21 April 2011

Akupuntur

0 komentar

Khasiat Akupunktur untuk Kecantikan

Salah satu teknik perawatan kecantikan wanita Tiongkok yang terkenal adalah metode akupunktur. Metode tradisional Tiongkok ini terbukti ampuh sejak ribuan tahun lalu, termasuk di bidang estetika. “Jika dibandingkan terapi pengobatan atau penyakit, akupunktur lebih banyak dipilih untuk masalah estetika atau kecantikan di Jambi,” ujar dr Susi BE (Hons) BSc, ahli akupunktur lulusan Melbourne University, Australia.
Susi mengatakan, sangat banyak masalah kecantikan yang dapat diatasi dengan teknik akupunktur, di antaranya flek hitam wajah, jerawat, kerontokan rambut, dan pelangsingan hingga penambahan tinggi badan pada usia pertumbuhan.
“Akupunktur terjamin aman karena prinsip dasarnya adalah mengembalikan keseimbangan pada tubuh penderita melalui stimulasi (rangsangan) maupun destimulasi (mengurangi rangsangan pada bagian tubuh tertentu yang berlebihan) sehingga tercapai homeostasis,” ujarnya.
Pada beberapa keadaan seperti jerawat dan flek hitam wajah, pihaknya melakukan pengobatan terintegrasi antara medis Barat dengan pemberian krim-krim racikan dan terapi akupunktur. Pada pengobatan kerutan wajah dilakukan tusukan-tusukan di sekitar wajah dengan jarum khusus yang sengat kecil, lalu ditambahkan stimulasi elektrik dengan mesin berpenggerak baterai selama 15 menit.
Untuk mengobati kerontokan rambut dan kebotakan, pasien ditusuk jarum pada bagian-bagian tertentu di kulit kepala selama 30 menit dan saat pulang ke rumah harus rajin dioleskan dengan hair tonic penumbuh rambut secara rutin. Sedangkan untuk menambah tinggi badan dilakukan tusukan di daerah tulang belakang.
Untuk mengobati beragam penyakit kronis dan kecantikan telah ditemukan teknik akupunktur yang lebih tidak invasive, yaitu akupunktur pergelangan tangan dan kaki (wrist–ankle acupuncture), yakni jarum-jarum kecil hanya ditusuk di bawah kulit di sekitar pergelangan tangan dan kaki sehingga pasien tidak perlu terlalu panik terhadap tusukan jarum yang banyak di sekujur tubuh.
Yang paling penting, walaupun hanya dengan dua atau tiga jarum, tetapi efektivitas pengobatan tetap sama dengan akupunktur klasik yang menggunakan banyak jarum. Ini merupakan improvisasi teknik akupunktur yang lebih modern dengan inovasi yang minimal untuk menghindari pasien dari trauma terhadap jarum yang banyak dan pasien tidak perlu terlalu risih, karena tidak perlu membuka pakaian.
Menurut Susi, pengobatan akupunktur merupakan suatu modalitas terapi yang menggunakan sistem tusuk jarum pada titik-titik di bagian tubuh tertentu untuk mengembalikan keseimbangan tubuh pasien, sehingga yang bersangkutan dapat sembuh dari berbagai problem kesehatan yang dialami.
Dasar pemikiran di balik pengobatan ini adalah bahwa dalam tubuh manusia yang sehat selalu didapatkan keseimbangan yang disebut homeostasis, yakni setiap gangguan terhadap keseimbangan tersebut yang melewati ambang batas (threshold) yang dapat ditoleransi tubuh akan dimanifestasikan sebagai gejala penyakit atau keluhan penyakit.
sumber : http://kecantikantubuh.blogspot.com/2009/11/khasiat-akupunktur-untuk-kecantikan.html
Continue reading →
Selasa, 19 April 2011

Perdagangan Luar Negri

0 komentar
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintahsuatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur SutraAmber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasiglobalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

A. Perubahan Arah Perdagangan Luar Negeri
Dalam menjaga keseimbangan perdagangan dengan luar negeri 
diperlukan reformasi perdagangan. Tujuan reformasi perdagangan 
seperti yang diusahakan pemerintah tidak hanya membangun 
perekonomian yang berorientasi perdagangan namun juga sejauh 
mana aktivitas ekspor dan impor dapat:
• Membantu daya saing dan akses pengusaha Indonesia dalam 
perdagangan bebas dunia.
• Memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia

• Menimbulkan regional spillover bagi pembangunan daerah/kawasan. 
• Mengurangi kandungan impor (import content) komoditi ekspor 
Indonesia.

B. Promosi Ekspor
Dalam era perdagangan bebas dengan persaingan yang sangat ketat, 
peran promosi menjadi sangat penting.  Setiap industri dapat melakukan 
promosi, baik melalui promosi langsung dalam iklan, pameran industri 
maupun melalui pemberian informasi. Biasanya hanya industri besar 
yang dapat melakukan promosi produk karena biaya promosi yang 
sangat tinggi di luar negeri. Oleh karena itu peran pemerintah akan 
selalu membantu pelaksanaan promosi dengan mengikutsertakan 
partisipasi industri.  Dengan banyaknya saingan, promosi adalah sarana 
untuk mengenalkan produk sehingga terjadi penciptaan pasar.  
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) sebagai institusi 
pemerintah dapat memberi fasilitas dan mendukung peningkatan 
ekspor nasional.  Salah satunya adalah dengan penciptaan citra 
negara dan produk nasional di luar negeri. Institusi tersebut harus 
juga memfasilitasi transportasi produk nasional ke pasar di luar negeri.  
Penciptaan budaya ekspor juga harus mendapat perhatian lembaga ini.  
Lembaga ini juga memonitor aktivitas perdagangan luar negeri nasional. 
Dalam rangka promosi, harus dipelajari karakteristik masyarakat yang 
berpotensi menjadi pembeli.  Karakteristik meliputi pola konsumsi, 
daya beli dan bahasa untuk berkomunikasi dengan konsumen.  Hal ini 
perlu dipelajari oleh masing-masing industri dan institusi pemerintah 
yang menangani promosi perdagangan luar negeri.

C. Impor
Kegiatan impor harus tetap membantu daya saing dan akses pengusaha 
Indonesia dalam perdagangan bebas dunia. Di samping itu harus juga 
tetap menimbulkan regional spillover bagi pembangunan kawasan dan 
daerah.  Usaha yang paling penting adalah mengurangi kandungan 
impor komoditi ekspor dan industri dalam negeri. Kegiatan impor 
harus juga dapat mempengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat 
Indonesia. 
Secara mikro kegiatan impor harus tetap memerhatikan kesehatan, 
keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, dan moral bangsa dengan 
tetap melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Komitmen 
Indonesia sebagai anggota WTO harus tetap dipertahankan seiring 
dengan komitmen Indonesia terhadap konvensi lain yang diikuti, di 
antaranya:
• Konvensi tentang senjata kimia
• Konvensi Wina dan Protokol Montreal terkait pengawasan BPO
• Konvensi Basel terkait pengawasan limbah
Sumber : 
http://www.mudrajad.com/upload/Buku%20Kadin_Bab%20II_Perdagangan%20Luar%20Negeri.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
Continue reading →

Industrialisasi dan Keuntungan Komparatif

0 komentar

Industri secara kasar dapat dibagi dua, yaitu industri jasa dan industri yang menghasilkan barang-barang. Sektor industri yang menghasilkan barang-barang adalah pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, air, gas dan listrik, sedangkan industri jasa yakni perdagangan, angkutan (transportasi), pemerintahan, perbankan, asuransi persewaan dan jasa-jasa lainnya. Secara umum sektor-sektor industri tadi dibagi atas sektor primer, sekunder dan tersier.

Secara ideal, proses industrialisasi bertujuan untuk perubahan struktur ekonomi sehingga terjadi penciptaan nilai tambah yang lebih tinggi dan secara ekonomis masyarakat akan lebih makmur.
Kemajuan proses industrialisasi dapat juga diukur dengan melihat jumlah kebutuhan yang berasal dari industri pengolahan. Semakin banyak jenis kebutuhan manusia dalam lingkungan tertentu dipenuhi oleh hasil-hasil industri pengolahan dapat juga dijadikan pertanda maju atau terlambatnya proses itu berlangsung.
Bagi Indonesia, alasan untuk melakukan industrialisasi mempunyai berbagai alasan yang kuat yaitu untuk maju. Akan tetapi ada dua hal yang penting yang perlu diperhitungkan, apakah orientasi kita ke arah pengganti impor atau ke arah promosi ekspor.
Dalam melihat perkembangan industri perlu diperhatikan apakah industri itu mempunyai kaitan ke arah hulu atau hilir.

Keuntungan Komparatif
Dalam membahas teori perdagangan internasional asumsi yang sering digunakan adalah perdagangan bebas. Itulah asumsi perdagangan bebas sebagai suatu bentuk yang ideal. Walaupun dalam dunia perdagangan internasional banyak terjadi rintangan, bukan berarti asumsi perdagangan bebas tidak berguna. Setidak-tidaknya dengan menggunakan asumsi itu, dapat dilihat penyimpangan kejadian-kejadian ekonomi yang menyimpang dari keadaan ideal. Dengan terjadinya penyimpangan-penyimpangan itu, akan dapat pula dilihat akibat-akibat positif dari kejadian itu.
Beberapa teori yang menjelaskan terjadinya perdagangan internasional adalah adanya suatu keuntungan komparatif, barang itu mampu bersaing di pasaran internasional. Dengan demikian, berlangsung perdagangan. Keunggulan itu dapat dihubungkan dengan teknologi produksi, tahap pertumbuhan produksi, pola konsumsi, dan siklus produk. Teknologi padat modal telah mulai bergeser ke teknologi padat keterampilan, yang membutuhkan investasi manusia yang semakin tinggi.
Teori Heckscher Ohlin, seperti yang diteliti oleh Leontief di AS tidak tepat, malahan barang-barang yang padat modal yang memasuki negara itu dan sebaliknya barang-barang dengan teknologi padat karya yang diekspor dari negara tersebut. Pola perdagangan yang diamati dalam jangka panjang, siklus produk atau pola bangau terbang banyak mendapat perhatian sejak tahun 1960-an. Namun demikian, faktor-faktor internal (dalam negeri) mempunyai pengaruh yang berarti, di samping faktor-faktor lingkungan internasional.
Berbagai rintangan terjadi, oleh karena negara-negara yang baru memasuki industrialisasi dapat memproduksi barang-barang yang dulu diimpor, telah memasuki tahap perluasan ekspor; sedangkan negara-negara yang mengekspornya dulu, telah mengalami masa mengimpor kembali. Untuk memperpanjang siklus suatu produk, peranan penelitian dan pengembangan tentunya perlu mendapat perhatian yang lebih besar.
Continue reading →