Selasa, 19 April 2011

Perdagangan Luar Negri

0 komentar
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintahsuatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur SutraAmber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasiglobalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

A. Perubahan Arah Perdagangan Luar Negeri
Dalam menjaga keseimbangan perdagangan dengan luar negeri 
diperlukan reformasi perdagangan. Tujuan reformasi perdagangan 
seperti yang diusahakan pemerintah tidak hanya membangun 
perekonomian yang berorientasi perdagangan namun juga sejauh 
mana aktivitas ekspor dan impor dapat:
• Membantu daya saing dan akses pengusaha Indonesia dalam 
perdagangan bebas dunia.
• Memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia

• Menimbulkan regional spillover bagi pembangunan daerah/kawasan. 
• Mengurangi kandungan impor (import content) komoditi ekspor 
Indonesia.

B. Promosi Ekspor
Dalam era perdagangan bebas dengan persaingan yang sangat ketat, 
peran promosi menjadi sangat penting.  Setiap industri dapat melakukan 
promosi, baik melalui promosi langsung dalam iklan, pameran industri 
maupun melalui pemberian informasi. Biasanya hanya industri besar 
yang dapat melakukan promosi produk karena biaya promosi yang 
sangat tinggi di luar negeri. Oleh karena itu peran pemerintah akan 
selalu membantu pelaksanaan promosi dengan mengikutsertakan 
partisipasi industri.  Dengan banyaknya saingan, promosi adalah sarana 
untuk mengenalkan produk sehingga terjadi penciptaan pasar.  
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) sebagai institusi 
pemerintah dapat memberi fasilitas dan mendukung peningkatan 
ekspor nasional.  Salah satunya adalah dengan penciptaan citra 
negara dan produk nasional di luar negeri. Institusi tersebut harus 
juga memfasilitasi transportasi produk nasional ke pasar di luar negeri.  
Penciptaan budaya ekspor juga harus mendapat perhatian lembaga ini.  
Lembaga ini juga memonitor aktivitas perdagangan luar negeri nasional. 
Dalam rangka promosi, harus dipelajari karakteristik masyarakat yang 
berpotensi menjadi pembeli.  Karakteristik meliputi pola konsumsi, 
daya beli dan bahasa untuk berkomunikasi dengan konsumen.  Hal ini 
perlu dipelajari oleh masing-masing industri dan institusi pemerintah 
yang menangani promosi perdagangan luar negeri.

C. Impor
Kegiatan impor harus tetap membantu daya saing dan akses pengusaha 
Indonesia dalam perdagangan bebas dunia. Di samping itu harus juga 
tetap menimbulkan regional spillover bagi pembangunan kawasan dan 
daerah.  Usaha yang paling penting adalah mengurangi kandungan 
impor komoditi ekspor dan industri dalam negeri. Kegiatan impor 
harus juga dapat mempengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat 
Indonesia. 
Secara mikro kegiatan impor harus tetap memerhatikan kesehatan, 
keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, dan moral bangsa dengan 
tetap melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Komitmen 
Indonesia sebagai anggota WTO harus tetap dipertahankan seiring 
dengan komitmen Indonesia terhadap konvensi lain yang diikuti, di 
antaranya:
• Konvensi tentang senjata kimia
• Konvensi Wina dan Protokol Montreal terkait pengawasan BPO
• Konvensi Basel terkait pengawasan limbah
Sumber : 
http://www.mudrajad.com/upload/Buku%20Kadin_Bab%20II_Perdagangan%20Luar%20Negeri.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional

Leave a Reply