A. Perubahan Arah Perdagangan Luar Negeri
Dalam menjaga keseimbangan perdagangan dengan luar negeri
diperlukan reformasi perdagangan. Tujuan reformasi perdagangan
seperti yang diusahakan pemerintah tidak hanya membangun
perekonomian yang berorientasi perdagangan namun juga sejauh
mana aktivitas ekspor dan impor dapat:
• Membantu daya saing dan akses pengusaha Indonesia dalam
perdagangan bebas dunia.
• Memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia
• Menimbulkan regional spillover bagi pembangunan daerah/kawasan.
• Mengurangi kandungan impor (import content) komoditi ekspor
Indonesia.
B. Promosi Ekspor
Dalam era perdagangan bebas dengan persaingan yang sangat ketat,
peran promosi menjadi sangat penting. Setiap industri dapat melakukan
promosi, baik melalui promosi langsung dalam iklan, pameran industri
maupun melalui pemberian informasi. Biasanya hanya industri besar
yang dapat melakukan promosi produk karena biaya promosi yang
sangat tinggi di luar negeri. Oleh karena itu peran pemerintah akan
selalu membantu pelaksanaan promosi dengan mengikutsertakan
partisipasi industri. Dengan banyaknya saingan, promosi adalah sarana
untuk mengenalkan produk sehingga terjadi penciptaan pasar.
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) sebagai institusi
pemerintah dapat memberi fasilitas dan mendukung peningkatan
ekspor nasional. Salah satunya adalah dengan penciptaan citra
negara dan produk nasional di luar negeri. Institusi tersebut harus
juga memfasilitasi transportasi produk nasional ke pasar di luar negeri.
Penciptaan budaya ekspor juga harus mendapat perhatian lembaga ini.
Lembaga ini juga memonitor aktivitas perdagangan luar negeri nasional.
Dalam rangka promosi, harus dipelajari karakteristik masyarakat yang
berpotensi menjadi pembeli. Karakteristik meliputi pola konsumsi,
daya beli dan bahasa untuk berkomunikasi dengan konsumen. Hal ini
perlu dipelajari oleh masing-masing industri dan institusi pemerintah
yang menangani promosi perdagangan luar negeri.
C. Impor
Kegiatan impor harus tetap membantu daya saing dan akses pengusaha
Indonesia dalam perdagangan bebas dunia. Di samping itu harus juga
tetap menimbulkan regional spillover bagi pembangunan kawasan dan
daerah. Usaha yang paling penting adalah mengurangi kandungan
impor komoditi ekspor dan industri dalam negeri. Kegiatan impor
harus juga dapat mempengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat
Indonesia.
Secara mikro kegiatan impor harus tetap memerhatikan kesehatan,
keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, dan moral bangsa dengan
tetap melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Komitmen
Indonesia sebagai anggota WTO harus tetap dipertahankan seiring
dengan komitmen Indonesia terhadap konvensi lain yang diikuti, di
antaranya:
• Konvensi tentang senjata kimia
• Konvensi Wina dan Protokol Montreal terkait pengawasan BPO
• Konvensi Basel terkait pengawasan limbah
Sumber : http://www.mudrajad.com/upload/Buku%20Kadin_Bab%20II_Perdagangan%20Luar%20Negeri.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional