Nama : Ardita Destiani
NPM : 21210003
Kelas : 4EB07
JIKA AKU MENJADI SEORANG AKUNTAN INTERNAL
Banyak profesi akuntansi sejalan
dengan kebutuhan masyarakat. Profesi akuntansi merupakan jasa akuntansi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan standart
kode etik yang ada. Profesi akuntansi secara garis besar yaitu Akuntan Publik,
Akuntan Internal, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Manajemen. Masing-masing
profesi tersebut memiliki tugas yang berbeda, walaupun intinya sama-sama
memeriksa laporan keuangan.
Cita-cita saya pada saya lulus
kuliah nanti saya ingin menjadi seorang Akuntan Internal. Akuntan Internal
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
internal ini disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan tersebut dapat diduduki
mulai dari staff biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun system akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-piha eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan
intern.
Jika saya menjadi seorang Akuntan
Internal maka saya akan disiplin dalam melakukan pemeriksaan. Dimana saya harus
mampu menerapkan pengetahuan pada persoalan yang dihadapi dan menyelesaikan
pesoalan tersebut tanpa melibatkan pihak lain.
Saya harus memiliki pengetahuan
seperti akuntansi, ekonomi, hokum, perdagangan, perpajakan, keuangan, dan system
informasi yang dikomputerisasi. Agar saya dapat mengetahui berbagai persoalan
yang ada atau mungkin timbul, dan untuk memecahkan lebih lanjut yang akan saya
lakukan atau bantuan yang dibutuhkan.
Sebagai akuntan internal saya
akan menjalin hubungan baik dengan pihak yang saya periksa atau perusahaan
tempat saya bekerja. Dimana saya akan menyampaikan tujuan pemeriksaan,
evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi secara jelas dan efektif.
Dizaman yang semakin maju ini dan
banyak perubahan-perubahan yang terjadi secara cepat dan pesat maka saya sebagai akuntan internal harus
melanjutkan pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan keahlian dan agar
memperoleh informasi yang up to date atau baru. Untuk memperoleh informasi tentang kemajuan dan
perkembangan baru dalam standar, prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan tersebut
dapat saya peroleh melalui keanggotaan dan partisipasi dalam perkumpulan
profesi, kehadiran dalam berbagai konferensi, seminar, kursus yang diadakan
oleh suatu universitas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi.
Selain
itu saya diharuskan melaksanakan ketelitian professional yang sepantasnya dalam
melaksanakan pemeriksaan yaitu:
- Ketelitian professional sepantasnya
menghendaki penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga
akan dilakukan oleh seorang pemeriksa yang bijaksana dan berkompeten,
dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya, ketelitian professional haruslah
sesuai dengan tingkat kesulitan pemeriksa yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan
ketelitian professional yang sepantasnya, pemeriksa internal harus
mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan
dengan sengaja, kesalahan atau error, kelalaian, ketidakefektivan,
pemborosan, ketidak efesiensian, dan konflik kepentingan. Mereka harus
mengidentifikasi pengendalian yang lemah dan merekomendasikan perbaikan
untuk menciptaka kesesuaian dengan
berbagai prosedur dan praktek yang sehat.
- Ketelitian yang selayaknya
menghendaki suatu ketelitian yang kompeten bukanlah pelaksanaannya yang
harus sempurn, tanpa ada kesalahan, atau hasilnya luar biasa. Ketelitian yang
selayaknya mewajibkan pemeriksa internal melakukan pengujian dan melakukan
verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan
pemeriksaan secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh transaksi.
- Apabila pemeriksa internal mencurigai atau menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang didalam organisasi haruslah diberi tahu. Pemeriksa dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan tersebut. Kemudian pemeriksa harus mereview atau meninjau untuk meyakinkan apakah tanggung jawab bagian audit internal telah dipenuhi.
Tujuan profesi akuntan adalah
memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
Etik ini bukan saja untuk Akuntan Publik tetapi juga untuk Akuntan Manajemen,
Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik. Kode Etik
ini lahir antara dua kutub ide yang berkembang. Kutub pertama menghendaki agar
Kode Etik hanya mengatur profesi Akuntan Publik saja, sedangkan kutub yang lain
menghendaki agar Kode Etik mengatur semua akuntan berregister tanpa kecuali di
manapun ia berkiprah. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam konggres
IAI VIII bahwa Kode Etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut terdiri
dari tiga bagian (Prosiding kongres VIII, 1998), yaitu :
1. Kode Etik Umum
- Terdiri dari prinsip etika
profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota.
- Prinsip Etika disahkan oleh
konggres dan berlaku bagi seluruh anggota.
- Prinsip
Etika yang dimaksud terdiri dari 8 prinsip, yaitu :
o Tanggung Jawab Profesi.
o Kepentingan Umum.
o Integritas.
o Obyektifitas.
o Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalnya.
o
Kerahasiaan
o Perilaku Profesional.
o Standar Teknis.
- Kode Etik
Umum mengikat seluruh anggota IAI.
- Kode Etik Umum dirumuskan oleh Badan Pekerja Kongres dan disahkan dalam kongres.
- Badan Pekerja Kongres yang dibentuk oleh pengurus Pusat mengevaluasi Kode Etik Umum berdasarkan masukan dari para anggota, Pengurus Pusat dan Majelis Kehormatan untuk selanjutnya mengusulkan dalam Kongres perubahan Kode Etik Umum Akuntan Indonesia yang dipandang perlu.
2. Kode Etik Akuntan Kompartemen.
- Kode Etik
Akuntan Kompartemen mengikat seluruh anggota Kompartemen yang
bersangkutan.
- Tiap
Kompartemen dalam Rapat Anggota Kompartemen wajib merumuskan apakah
dipandang perlu bagi anggota Kompartemennya disusun Kode Etik Akuntan
Kompartemen.
- Karena
fungsinya dalam pelayanan jasa profesional kepada masyarakat pengguna
jasa profesi Akuntan Publik untuk merumuskan Kode Etik Akuntan
Kompartemen Akuntan Publik.
- Kode Etik
Akuntan Kompartemen disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen.
- Tiap-tiap
Kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah dipandang perlu
membentuk badan khusus yang bertugas merumuskan Kode Etik Kompartemen.
Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab kepada
Pengurus Kompartemen, atau badan ini merupakan Badan Pekerja Rapat
Anggota Kompartemen yang dibentuk oleh Pengurus Kompartemen.
- Kode Etik
Akuntan Kompartemen disusun berdasarkan Kode Etik Umum oleh karenanya
tidak boleh bertentangan dengan Kode Etik Umum Akuntan Indonesia.
a. Interpretasi Kode Etik Akuntan
Kompartemen merupakan panduan penerapan Kode Etik Akuntan Kompartemen.
b. Disusun oleh Badan Khusus yang
dibentuk oleh Pengurus Kompartemen dan disahkan oleh Pengurus Kompartemen.
sumber :
http://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=b3Fdd7SzGVYC&oi=fnd&pg=PA41&dq=etika+akuntan+internal&ots=fJUA-vy-ee&sig=TkgmAGpD-ac_fnmgLTgzzXP51j4&redir_esc=y#v=onepage&q=etika%20akuntan%20internal&f=true
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/kode-etik-profesi-akuntan-di-indonesia.html
http://118.96.137.51:888/bahanajar/e_books/modul_online/ekonomi/MO_26/akt101_09.htm
sumber :
http://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=b3Fdd7SzGVYC&oi=fnd&pg=PA41&dq=etika+akuntan+internal&ots=fJUA-vy-ee&sig=TkgmAGpD-ac_fnmgLTgzzXP51j4&redir_esc=y#v=onepage&q=etika%20akuntan%20internal&f=true
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/kode-etik-profesi-akuntan-di-indonesia.html
http://118.96.137.51:888/bahanajar/e_books/modul_online/ekonomi/MO_26/akt101_09.htm