Minggu, 19 Januari 2014

Etika Profesi Akuntansi (Tugas 3)

0 komentar
Nama   : Ardita Destiani
NPM    : 21210003
Kelas   : 4EB07


JIKA AKU MENJADI SEORANG AKUNTAN INTERNAL


Banyak profesi akuntansi sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Profesi akuntansi merupakan jasa akuntansi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan standart kode etik yang ada. Profesi akuntansi secara garis besar yaitu Akuntan Publik, Akuntan Internal, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Manajemen. Masing-masing profesi tersebut memiliki tugas yang berbeda, walaupun intinya sama-sama memeriksa laporan keuangan.
Cita-cita saya pada saya lulus kuliah nanti saya ingin menjadi seorang Akuntan Internal. Akuntan Internal adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan internal ini disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan tersebut dapat diduduki mulai dari staff biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun system akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-piha eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Jika saya menjadi seorang Akuntan Internal maka saya akan disiplin dalam melakukan pemeriksaan. Dimana saya harus mampu menerapkan pengetahuan pada persoalan yang dihadapi dan menyelesaikan pesoalan tersebut tanpa melibatkan pihak lain.
Saya harus memiliki pengetahuan seperti akuntansi, ekonomi, hokum, perdagangan, perpajakan, keuangan, dan system informasi yang dikomputerisasi. Agar saya dapat mengetahui berbagai persoalan yang ada atau mungkin timbul, dan untuk memecahkan lebih lanjut yang akan saya lakukan atau bantuan yang dibutuhkan.
Sebagai akuntan internal saya akan menjalin hubungan baik dengan pihak yang saya periksa atau perusahaan tempat saya bekerja. Dimana saya akan menyampaikan tujuan pemeriksaan, evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi secara jelas dan efektif.
Dizaman yang semakin maju ini dan banyak perubahan-perubahan yang terjadi secara cepat dan pesat  maka saya sebagai akuntan internal harus melanjutkan pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan keahlian dan agar memperoleh informasi yang up to date atau baru. Untuk  memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan tersebut dapat saya peroleh melalui keanggotaan dan partisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran dalam berbagai konferensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi.
Selain itu saya diharuskan melaksanakan ketelitian professional yang sepantasnya dalam melaksanakan pemeriksaan yaitu:
  1. Ketelitian professional sepantasnya menghendaki penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh seorang pemeriksa yang bijaksana dan berkompeten, dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya, ketelitian professional haruslah sesuai dengan tingkat kesulitan pemeriksa yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian professional yang sepantasnya, pemeriksa internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan atau error, kelalaian, ketidakefektivan, pemborosan, ketidak efesiensian, dan konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi pengendalian yang lemah dan merekomendasikan perbaikan untuk menciptaka  kesesuaian dengan berbagai prosedur dan praktek yang sehat.
  2. Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang kompeten bukanlah pelaksanaannya yang harus sempurn, tanpa ada kesalahan, atau hasilnya luar biasa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan pemeriksa internal melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan pemeriksaan secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh transaksi.
  3. Apabila pemeriksa internal mencurigai atau menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang didalam organisasi haruslah diberi tahu. Pemeriksa dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan tersebut. Kemudian pemeriksa harus mereview atau meninjau untuk meyakinkan apakah tanggung jawab bagian audit internal telah dipenuhi.
Tujuan profesi akuntan adalah memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini bukan saja untuk Akuntan Publik tetapi juga untuk Akuntan Manajemen, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik. Kode Etik ini lahir antara dua kutub ide yang berkembang. Kutub pertama menghendaki agar Kode Etik hanya mengatur profesi Akuntan Publik saja, sedangkan kutub yang lain menghendaki agar Kode Etik mengatur semua akuntan berregister tanpa kecuali di manapun ia berkiprah. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam konggres IAI VIII bahwa Kode Etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut terdiri dari tiga bagian (Prosiding kongres VIII, 1998), yaitu :
1.      Kode Etik Umum
    1. Terdiri dari prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
    2. Prinsip Etika disahkan oleh konggres dan berlaku bagi seluruh anggota.
    3. Prinsip Etika yang dimaksud terdiri dari 8 prinsip, yaitu :
o   Tanggung Jawab Profesi. 
o   Kepentingan Umum. 
o   Integritas. 
o   Obyektifitas. 
o   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalnya.
o   Kerahasiaan
o   Perilaku Profesional.
o   Standar Teknis. 

    1. Kode Etik Umum mengikat seluruh anggota IAI.
    2. Kode Etik Umum dirumuskan oleh Badan Pekerja Kongres dan disahkan dalam kongres.
    3. Badan Pekerja Kongres yang dibentuk oleh pengurus Pusat mengevaluasi Kode Etik Umum berdasarkan masukan dari para anggota, Pengurus Pusat dan Majelis Kehormatan untuk selanjutnya mengusulkan dalam Kongres perubahan Kode Etik Umum Akuntan Indonesia yang dipandang perlu. 
2.      Kode Etik Akuntan Kompartemen.
    1. Kode Etik Akuntan Kompartemen mengikat seluruh anggota Kompartemen yang bersangkutan.
    2. Tiap Kompartemen dalam Rapat Anggota Kompartemen wajib merumuskan apakah dipandang perlu bagi anggota Kompartemennya disusun Kode Etik Akuntan Kompartemen.
    3. Karena fungsinya dalam pelayanan jasa profesional kepada masyarakat pengguna jasa profesi Akuntan Publik untuk merumuskan Kode Etik Akuntan Kompartemen Akuntan Publik.
    4. Kode Etik Akuntan Kompartemen disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen.
    5. Tiap-tiap Kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah dipandang perlu membentuk badan khusus yang bertugas merumuskan Kode Etik Kompartemen. Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab kepada Pengurus Kompartemen, atau badan ini merupakan Badan Pekerja Rapat Anggota Kompartemen yang dibentuk oleh Pengurus Kompartemen.
    6. Kode Etik Akuntan Kompartemen disusun berdasarkan Kode Etik Umum oleh karenanya tidak boleh bertentangan dengan Kode Etik Umum Akuntan Indonesia.

  3.   Interpretasi Kode Etik Akuntan Kompartemen.
a.   Interpretasi Kode Etik Akuntan Kompartemen merupakan panduan penerapan Kode Etik Akuntan Kompartemen.

Leave a Reply