Jumat, 16 Maret 2012

Penegakan Hukum di Indonesia

0 komentar
Sebelum membahas penegakan hukum di Indonesia, sebaiknya kita mengetahui apa arti hukum terlebih dahulu.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang:

  1. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
  2. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
  3. Hukum Acara atau Hukum Formil adalah hukum yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materil. 

Sebelum membahas pokok utama, tulisan ini hanya sekedar untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskil dimana mahasiswa dituntut untuk belajar membuat tulisan di blog masing-masing.

Bicara tentang "Penegakan Hukum di Indonesia" mungkin masyarakat sekitar sudah jenuh. Dimana,kapan,siapa saja dapat mendapatkan informasi tentang hukum yang sedang terjadi di Indonesia. Baik pada media cetak maupun elektronik pasti ada pembahasan mengenai hukum di indonesia.

Contoh dari kasus yang sepele terlebih dahulu, kasus skandal sendal jepit.
AAL pelajar menegah kejuruan negri yang mengambil sepasang sandal jepit milik oknum polisi.
Akibat dari perbuatan AAL tersebut AAL mendapatkan pukulan dengan tangan maupun benda tumpul dan terancam masuk penjara selama lima tahun.
Berita ini tidak hanya menjadi sorotan nasional saja tetapi menjadi sorotan dunia juga.
Media Internasional yang memberitakan kasus ini, salah satunya :

  • The News Zealand Herald memuat berita yang berjudul  “Indonesia’s new symbol for injustice: Sandals” atau “Simbol ketidakadilan di Indonesia: Sandal”.
  • Washington Post
  • Boston Globe
  • Hindustan Time,dan
  • CTV Winnipeg yang juga menyoroti soal diskriminasi hukum yang terjadi di Indonesia 

Kasus lainnya yang menimpa seorang nenek yang mencuri singkong.
Nenek ini mencuri singkong dikarenakan hidup miskin anak lelakinya sakit dan cucunya kelaparan, namun PT. Andalas KErtas tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Nenek ini dikenakan tuntutan oleh jaksa denda Rp. 1.000.000,- jika tidak dapat membayar nenek ini harus mendekam di penjara selama 2,5 tahun.
Hakim Marzuki yang tetap menjalankan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang ada menghelakan nafas.
Katanya "'Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus di hukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Pengadilan Umum".
Namun hakim Marzuki mencopot topi toganya dan memasukan uang sebesar Rp. 1.000.000 kedalam topinya dan menyuruh semua orang yang hadir didalam sidang tersebut membayar denda sebesar Rp. 50.000 dikarenakan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang,nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

Kasus-kasus ini jika dibandingkan dengan kasus mavia pajak Gayus Tambunan.

Seperti yang diberitakan, Gayus Tambunan saat menjadi pegawai direktorat jenderal pajak telah melakukan aksi penggelapan pajak dan menjadi makelar pajak bagi sejumlah perusahaan. Termasuk disebutkan juga menjadi salah satu petugas pajak perusahaan milik Bakrie. Aksi Gayus tersebut diduga meraup kekayaan hingga Rp300 miliar.
Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob. Namun meski ditahan, Gayus ternyata bisa keluar masuk bahkan bepergian ke berbagai tempat dengan menyuap petugas jaga.
Foto mirip Gayus sempat tertangkap kamera saat menonton pertandingan tenis di Bali padahal ia seharusnya menjalani tahanan.
Foto tersebut kemudian menjadi berita besar yang pada akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri adanya modus penyuapan terhadap petugas tahanan.

Sungguh miris sekali melihat hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia rapih bahkan sangat rapih tapi hanya saja oknumnya tidak menjalankan hukum dengan baik. Yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah.
Korupsi bisa dihilangkan asal para oknum bisa tahan dengan suapan yang di berikan pejabat.
Tidak ada kata-kata tidak mungkin, jika hati dan pikiran tidak dijalankan dengan baik hukum di Indonesia akan semakin berantakan. Perdalam ilmu agama mantabkan hati pikiran positiv, insyaallah Indonesia akan bebas dari korupsi.
Kembali kepada ideologi Indonesia yaitu "Pancasila" jangan pernah lupakan pancasila dan ingat perjuangan para pejuang saat Indonesia dijajah. Tidak gampang memerdekakan Indonesia jangan membuat hancur Indonesia dengan cara korupsi dan menyalahkan rakyat kecil. Keadilan harus tetap di tegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan pancasila.
Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

sumber :
http://beritaterkini.us/news/berita-terkini-skandal-kasus-sandal.html
http://chatterlight.blogspot.com/2012/02/kasus-nenek-curi-singkong.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.rheza.com/blog/kasus-mafia-pajak-gayus-tambunan-tengah-menjadi-permainan-politik-tingkat-tinggi/

Leave a Reply