Minggu, 01 Juli 2012

Bagaimana Prospek Investasi di Indonesia

0 komentar
Prospek Investasi di Indonesia sangatlah tinggi hal itu terbukti karna banyak sekali investor asing yang menanamkan sahamnya di Indonesia.

Seperti "Prospek Investasi Properti di Indonesia" yang sangat menjanjikan.Prospek investasi properti di Indonesia cukup menjanjikan karena produk investasi tersebut memiliki tingkat keamanan lebih baik dibandingkan jenis lain yang ditawarkan kepada masyarakat ditanah air.


Senior Economist and Government Relations Head Standard Chartered Indonesia, Fauzi Ichsan, menjelaskan, kondisi itu juga didukung oleh suku bunga global dan regional yang rendah.
"Selain itu, didukung besarnya permintaan pasar di Tanah Air terhadap beragam produk tersebut pada tahun ini," katanya, di Surabaya, Senin (20/2).

Akibatnya, ungkap dia, kini banyak investor mengalihkan dananya dari deposito ke tanah. Apalagi, setiap tahun harga tanah di Indonesia meningkat antara 15-20 persen sedangkan bunga deposito hanya meningkat lima hingga tujuh persen per tahun.

"Walau produknya sama-sama bangunan, apartemen justru tidak disarankan karena ketersediaannya sekarang melebihi permintaan," ujarnya.Di sisi lain, kata dia, pada saat ini areal luasan tanah di pelosok Nusantara justru kian berkurang seiring banyaknya permintaan pasar properti.

"Perkembangan investasi di bidang properti tersebut membuat kami yakin bahwa tahun 2012 saat yang tepat menanamkan modal di sektor tersebut," katanya.

Di samping itu, terkait instrumen investasi lain yang juga potensial dibidik tahun ini, tambah dia, salah satunya menanamkan modal berupa saham.
"Pemicunya, tahun ini kami prediksi laba korporasi meningkat 20 persen dibandingkan tahun lalu," katanya.

Faktor lain, imbuh dia, ikut dipengaruhi oleh krisis ekonomi dan keuangan di Eropa diyakini segera pulih pada semester II/2012."Situasi ini yang secara otomatis meningkatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," katanya.

Mengenai estimasi krisis ekonomi dan keuangan global, lanjut dia, diperkirakan mulai terlihat pada tanggal 20 Maret mendatang menyusul periode itu merupakan jatuh tempo utang Yunani.
"Kini, pasar ekonomi dan keuangan global hanya perlu menanti apakah Yunani bisa mendapat pinjaman dari IMF dan Uni Eropa atau tidak," katanya.(ant/hrb)

Tidak hanya investasi properti saja tetapi Norwegia pun melirik peluang investasi di Indonesia
London (ANTARA News) - KBRI Oslo bekerjasama dengan perusahaan minyak nasional Norwegia, Statoil menyelenggarakan acara Indonesia Day, di kantor Stavanger dan Oslo, Norwegia.

Antusiasme terhadap acara Indonesia Day terlihat dari banyaknya pegawai Statoil yang hadir dalam acara tersebut, ujar Pelaksana Fungsi Ekonomi KBRI Oslo, Wening Esthyprobo, kepada ANTARA London, Sabtu.

Dikatakannya acara yang digelar baru baru ini adalah dalam upaya mengenalkan Indonesia kepada para pegawai Statoil di Norwegia, yang selama ini hanya mengenal Indonesia sekilas saja.

Menurut Wening Esthyprobo, Statoil menilai Indonesia memilki potensi dan peluang investasi minyak dan gas yang semakin menarik.

Sementara itu Dubes RI untuk Norwegia, Esti Andayani, mengatakan kerjasama antara Indonesia dan Norwegia di bidang energi menunjukkan tren peningkatan yang cukup tinggi, di antaranya kerjasama Pertamina dan Statoil yang dimulai sejak 2007, serta kerja sama Tinfos AS dan KF Fjellikring di bidang hydropower.

"Keberhasilan Indonesia dalam memerangi terorisme, penanggulangan bencana, komitmen tinggi terhadap good governance, pemberantasan korupsi, dan peningkatan pendidikan mendukung naiknya daya tarik Indonesia di mata investor asing, termasuk Norwegia," ujar Dubes Esti.

Presiden Direktur Statoil Indonesia, Tor Fjaeran, menyatakan, "Indonesia merupakan negara yang memilki sejarah migas yang panjang sejak 1885, jauh sebelum Norwegia yang baru mulai pada 1970an. Karenanya banyak yang bisa dipelajari dari Indonesia."

Ditambahkannya, "Indonesia adalah negara yang menjanjikan. Fokus investasi Statoil di Indonesia adalah di sektor gas, terutama di lepas pantai bagian timur Indonesia, dan Statoil berencana untuk terus menambah lokasi pengeboran setiap tahunnya.

Statoil mempunyai pengalaman panjang serta keahlian eksplorasi lepas pantai, sebagaimana eksplorasi di Norwegia, sangat tepat untuk Indonesia."

Dikatakannya investasi Statoil di Indonesia terus berkembang, diharapkannya pegawai Statoil dapat mengenal Indonesia secara lebih mendalam. Sejak membuka kantor di Indonesia, wilayah kerja eksplorasi Statoil dari dua telah berkembang menjadi 8 lokasi.

"Dengan bertambahnya lokasi operasi Statoil, maka semakin banyak kepentingan dan staf mereka di Indonesia, sehingga mereka anggap acara ini diperlukan," ujarnya.

Acara Indonesia day diisi dengan pengenalan budaya Indonesia lewat tari, lagu daerah, serta makanan khas Indonesia, sampai dengan acara presentasi dan diskusi.

Para penari Indonesia membawakan tari Panji Semirang, Bajidor Kahot dan tari Topeng, yang mempesona para hadirin, diselingi penampilan band yang membawakan lagu-lagu daerah. Hadirin juga dimanjakan dengan nasi goreng dan sop buntut dan permen jahe yang laris manis mereka serbu.

"Saya sangat menyukai nasi goreng ini," ujar salah satu pegawai Statoil yang hadir, yang dengan sabar mengantri "baru disajikan langsung habis terus, sehingga chef harus masak lagi," tambahnya. (ZG)





Continue reading →

MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

0 komentar
   Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan          
yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. 
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.

Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).


Continue reading →