Senin, 17 Oktober 2011

Tujuan dan Nilai Koperasi

0 komentar
Tujuan dan Nilai koperasi Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi Tujuan merupakan sasaran yang ...
Continue reading →

Koprasi Sebagai Badan Usaha

0 komentar
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Mengenai Koperasi ini diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian juncto Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 Tentang Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana sebenarnya prosedur atau tata cara pendirian Koperasi yang diatur oleh UU No.25 Tahun 1992 jo Perda Sumatera Utara No.7 ...
Continue reading →
Rabu, 12 Oktober 2011

Pengertian Badan Usaha

0 komentar
Badan Usaha Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. = BUMN Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. ...
Continue reading →
Senin, 03 Oktober 2011

Bentuk Organisasi

0 komentar
MENURUT HANEL ORGANISASI KOPERASIDIGOLONGKAN MENJADI 2Esensialist Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.Nominalist Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan ...
Continue reading →

Pengertian Koperasi

0 komentar
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), ...
Continue reading →

Konsep Koprasi

0 komentar
A. Konsep Koprasi Barat Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat ...
Continue reading →