Minggu, 19 Januari 2014

Etika Profesi Akuntansi (Tugas 3)

0 komentar
Nama   : Ardita Destiani
NPM    : 21210003
Kelas   : 4EB07


JIKA AKU MENJADI SEORANG AKUNTAN INTERNAL


Banyak profesi akuntansi sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Profesi akuntansi merupakan jasa akuntansi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan standart kode etik yang ada. Profesi akuntansi secara garis besar yaitu Akuntan Publik, Akuntan Internal, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Manajemen. Masing-masing profesi tersebut memiliki tugas yang berbeda, walaupun intinya sama-sama memeriksa laporan keuangan.
Cita-cita saya pada saya lulus kuliah nanti saya ingin menjadi seorang Akuntan Internal. Akuntan Internal adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan internal ini disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan tersebut dapat diduduki mulai dari staff biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun system akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-piha eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Jika saya menjadi seorang Akuntan Internal maka saya akan disiplin dalam melakukan pemeriksaan. Dimana saya harus mampu menerapkan pengetahuan pada persoalan yang dihadapi dan menyelesaikan pesoalan tersebut tanpa melibatkan pihak lain.
Saya harus memiliki pengetahuan seperti akuntansi, ekonomi, hokum, perdagangan, perpajakan, keuangan, dan system informasi yang dikomputerisasi. Agar saya dapat mengetahui berbagai persoalan yang ada atau mungkin timbul, dan untuk memecahkan lebih lanjut yang akan saya lakukan atau bantuan yang dibutuhkan.
Sebagai akuntan internal saya akan menjalin hubungan baik dengan pihak yang saya periksa atau perusahaan tempat saya bekerja. Dimana saya akan menyampaikan tujuan pemeriksaan, evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi secara jelas dan efektif.
Dizaman yang semakin maju ini dan banyak perubahan-perubahan yang terjadi secara cepat dan pesat  maka saya sebagai akuntan internal harus melanjutkan pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan keahlian dan agar memperoleh informasi yang up to date atau baru. Untuk  memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan tersebut dapat saya peroleh melalui keanggotaan dan partisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran dalam berbagai konferensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi.
Selain itu saya diharuskan melaksanakan ketelitian professional yang sepantasnya dalam melaksanakan pemeriksaan yaitu:
  1. Ketelitian professional sepantasnya menghendaki penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh seorang pemeriksa yang bijaksana dan berkompeten, dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya, ketelitian professional haruslah sesuai dengan tingkat kesulitan pemeriksa yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian professional yang sepantasnya, pemeriksa internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan atau error, kelalaian, ketidakefektivan, pemborosan, ketidak efesiensian, dan konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi pengendalian yang lemah dan merekomendasikan perbaikan untuk menciptaka  kesesuaian dengan berbagai prosedur dan praktek yang sehat.
  2. Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang kompeten bukanlah pelaksanaannya yang harus sempurn, tanpa ada kesalahan, atau hasilnya luar biasa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan pemeriksa internal melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan pemeriksaan secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh transaksi.
  3. Apabila pemeriksa internal mencurigai atau menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang didalam organisasi haruslah diberi tahu. Pemeriksa dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan tersebut. Kemudian pemeriksa harus mereview atau meninjau untuk meyakinkan apakah tanggung jawab bagian audit internal telah dipenuhi.
Tujuan profesi akuntan adalah memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini bukan saja untuk Akuntan Publik tetapi juga untuk Akuntan Manajemen, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik. Kode Etik ini lahir antara dua kutub ide yang berkembang. Kutub pertama menghendaki agar Kode Etik hanya mengatur profesi Akuntan Publik saja, sedangkan kutub yang lain menghendaki agar Kode Etik mengatur semua akuntan berregister tanpa kecuali di manapun ia berkiprah. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam konggres IAI VIII bahwa Kode Etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut terdiri dari tiga bagian (Prosiding kongres VIII, 1998), yaitu :
1.      Kode Etik Umum
    1. Terdiri dari prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
    2. Prinsip Etika disahkan oleh konggres dan berlaku bagi seluruh anggota.
    3. Prinsip Etika yang dimaksud terdiri dari 8 prinsip, yaitu :
o   Tanggung Jawab Profesi. 
o   Kepentingan Umum. 
o   Integritas. 
o   Obyektifitas. 
o   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalnya.
o   Kerahasiaan
o   Perilaku Profesional.
o   Standar Teknis. 

    1. Kode Etik Umum mengikat seluruh anggota IAI.
    2. Kode Etik Umum dirumuskan oleh Badan Pekerja Kongres dan disahkan dalam kongres.
    3. Badan Pekerja Kongres yang dibentuk oleh pengurus Pusat mengevaluasi Kode Etik Umum berdasarkan masukan dari para anggota, Pengurus Pusat dan Majelis Kehormatan untuk selanjutnya mengusulkan dalam Kongres perubahan Kode Etik Umum Akuntan Indonesia yang dipandang perlu. 
2.      Kode Etik Akuntan Kompartemen.
    1. Kode Etik Akuntan Kompartemen mengikat seluruh anggota Kompartemen yang bersangkutan.
    2. Tiap Kompartemen dalam Rapat Anggota Kompartemen wajib merumuskan apakah dipandang perlu bagi anggota Kompartemennya disusun Kode Etik Akuntan Kompartemen.
    3. Karena fungsinya dalam pelayanan jasa profesional kepada masyarakat pengguna jasa profesi Akuntan Publik untuk merumuskan Kode Etik Akuntan Kompartemen Akuntan Publik.
    4. Kode Etik Akuntan Kompartemen disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen.
    5. Tiap-tiap Kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah dipandang perlu membentuk badan khusus yang bertugas merumuskan Kode Etik Kompartemen. Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab kepada Pengurus Kompartemen, atau badan ini merupakan Badan Pekerja Rapat Anggota Kompartemen yang dibentuk oleh Pengurus Kompartemen.
    6. Kode Etik Akuntan Kompartemen disusun berdasarkan Kode Etik Umum oleh karenanya tidak boleh bertentangan dengan Kode Etik Umum Akuntan Indonesia.

  3.   Interpretasi Kode Etik Akuntan Kompartemen.
a.   Interpretasi Kode Etik Akuntan Kompartemen merupakan panduan penerapan Kode Etik Akuntan Kompartemen.

Continue reading →

Etika Profesi Akuntansi (Tugas 2)

1 komentar
Kelompok 1

1. Apa saja aspek-aspek umum yang diperlukan untuk memungkinkan terjadinya bencana atau kegagalan Enron dan Worldcom?
Jawab :
    Aspek-aspek umum yang memungkinkan terjadinya bencana atau kegagalan Enron dan Worldcom adalah terjadinya konflik kepentingan dimana karyawan di masing-masing perusahaan mencoba memperkaya diri sendiri, terjadinya manipulasi akuntansi dan kecurangan eksekutif pada kedua perusahaan tersebut agar mendapat rating tinggi, yang dibutuhkan untuk sekuritas hutang perusahaan yang di terbitkan dan di perdagangkan di pasar. Standar akuntansi kedua perusahaan tidak memadai untuk melindungi kepentingan para investor, para direktur perusahaan tidak memiliki kompetensi keuangan yang memadai.

2. Apa tindakan yang dilakukan oleh para direktur, eksekutif, dan akuntan profesional untuk bisa mencegah bencana Enron dan Worldcom?
Jawab :
-          Tindakan para direktur dan eksekutif Enron dan Worldcom seharusnya dapat melindungi pemegang sahamnya dan tidak membiarkan perusahaan terlibat praktik akuntansi beresiko tinggi, konflik transaksi kepentingan yang tidak pantas dan tidak mengabaikan mereka yang merugikan pemegang saham, karyawan dan rekan bisnis.
-          Akuntan professional seharusnya memastikan para direktur memiliki informasi yang cukup mengenai rencana dan kegiatan perusahaan dari laporan keuangan yang akurat, lengkap, dapat dipahami, dan transparan. Akuntan professional seharusnya tidak terlibat konflik kepentingan.

3. Apakah pemberlakuan SOX perlu? Mengapa atau mengapa tidak?
Jawab : 
    Perlu, karena SOX menyediakan kerangka kerja untuk reformasi system kelola perusahaan yang didasarkan pada integritas dan akuntabilitas. Untuk profesi akuntansi berdasarkan independensi dan tugas fidusia kepentingan umum. 

4.  Tiga perbaikan apa yang paling penting dalam struktur tata kelola yang dihasilkan oleh SOX?
Jawab :
-          Klarifikasi tentang peran, tanggung jawab, dan keangotaan subkomite audit atas dewan sehingga :
 Ø  Subkomite audit :
  • Adalah “secara lansung bertanggung jawab atas janji, kompensasi dan pengawasan dari setiap   KAP     umumyang dipekerjakan oleh perusahaan” termasuk penyelesaian setiap persilisihan dengan manajemen.
  •   Harus membuat prosedur untuk menerima dan menanggapi keluhan terkait dengan akuntansi, audit, dan pengendalian internal, termasuk menetapkan prosedur yang memungkinkan karyawan mengajukan keluhan secara anonym.
  • Harus menyetujui setiap layanan nonaudit yang akan diberikan oleh auditor.
 Ø  Hanya para direktur independen yang dapat menjabat dalam subkomite audit
  • Semua harus kompeten secara finansial.
  • Salah satunya harus, dan dapat diidentifikasi sebagai, seorang ahli keuangan
-          Penilaian manajemen dan sertifikasi yang ditandatangani oleh CEO dan CFO kepada dewan direksi dan SEC atas integritas dari :
  • Laporan keuangan triwulan dan tahunan, serta formulir SEC.
  • System pengendalian internal yang mendasari dan menjamin integritas tersebut
-          Sanksi atas kesalahan, termasuk perampasan bonus dan keuntungan, pembatasan layanan pada golongan/posisi pejabat dan direktur, serta denda.

5.  Apa unsur-unsur umum dalam pendekatan Arthur Andersen yang muncul utk membiarkan bencana di Enron, Worldcom, Waste Management, dan Sunbeam?

Jawab : 
     Unsur-unsur umum dalam pendekatan Arthur Andersen yang muncul utk membiarkan bencana di Enron, Worldcom, Waste Management, dan Sunbeam yaitu Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya. Para investor ditipu, para pensiunan kehilangan tabungan hidup, serta kredibilitas pasar keuangan dan dunia usaha terguncang. Arthur Andersen memanipulasi laporan keuangan, menyesatkan investor dan menggajinsendiri para pelakunya, Arthur Anderson berulang kali mengeluarkan laporan audit yang tidak wajar atas laporan tahunan perusahaan yang secara material palsu dan menyesatkan. Ditambah lagi Arthur Andersen melakukan pemusnahan dokumen yang diduga penting bagi penyelidikan yang dilakukan oleh instansi pemerintah 7 Maret 2002.

6. Apa yang salah dengan Bank Enron yang membiayai transaksi yang mereka ketahui tanpa substansi tujuan ekonomi?
Jawab : 
     Karena Bank Enron merupakan bagian perusahaan Enron dan sebagai kaki tangan yang bersedia ikit andil dalam rencana untuk menipu investor Enron, sehingga dengan mudah para pegawai Bank menyetujui dan melayani transaksi yang bukan tujan ekonomi.

7. Bagaimana seharusnya dewan direksi mengubah skema renumerasi insentif eksekutif untuk mengurangi resiko eksekutif melakukan manipulasi demi memperkaya diri mereka sendiri?

Jawab :
-          Dewan direksi seharusnya memastikan bahwa perusahaan memiliki kebijakan dan pengendalian internal, sehingga kebijakan bisa di ikuti.
-          Dewan direksi seharusnya menjalankan pengawasan yang memadai terhadap penyalahgunaan entitas sehingga dapat mengurangi resiko dalam manipulasi laporan keuangan dan memperketat pengawasan terhadap karyawan agar karyawan tidak memperkaya diri sendiri.
-          Dewan direksi tidak seharusnya menerima apa yang auditor eskternal katakana tanpa memeriksa atau mendiskusikannya.

8.  Pelajaran apa yang harus dipelajari dari meninjau peristiwa yang dijelaskan dalam bab ini?
Jawab : 
   Auditor seharusnya mampu meningkatkan independensi, kompetensi dan akuntabilitas dalam tugas pemeriksaan sehingga kualitas audit yang diharapkan dapat terwujud dan public mendapat informasi yang handal serta relevan. Seorang auditor harusnya mempertahankan inegritas, akan bertindak jujur, dan tegas dalam mempertimbangkan fakta (yang terjadi) terlepas dari kepentingan pribadi,. Auditor yang mempertahankan objektivitas akan bertindak adil tanpa di pengaruhi tekanan dan permintaan pihak tertentu. Auditor yang menegakkan independensinya tidak akan terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar diri auditor dalam pemeriksaan. Disamping itu dengan adanya kode etik, masyarakat akan dapat menilai sejauh mana seorang aidutor telah bekerja sesuai standar etika yang telah ditetapkan oleh profesinya.






Continue reading →

Etika Profesi Bisnis (Tugas 1)

0 komentar

Tugas 1
Union Carbide Bhopal

Kelompok 1
1.   Apakah  isu-isu etis yang diangkat oleh kasus ini ?
Jawab :

Isu etis dari kasus ini mengenai kelalaian lingkungan dan tanggung jawab yang telah mengakibatkan        banyaknya korban jiwa dari kebocoran gas beracun metil isosianat dari pabrik pestisida Union Carbide.

2.   Apakah doktrin hukum “Perseroan Terbatas” berlaku untuk melindungi para pemegang  saham Union Carbide Corporation (AS)?
Jawab :

Tidak, doktrin hukum tidak berlaku untuk melindungi para pemegang saham melainkan merugikan pemegang saham sehingga menimbulkan kemarahan dari para pemegang saham akibat kerugian yang diderita. Selain itu, dikabarkan bahwa Union Carbide di Bhopal telah kehilangan uang untuk beberapa tahun.

3.   Apakah operasional di India yang sedang di awasi oleh para manajer Union Carbide Corporation (AS) sesuai secara hukum atau moral, ataupun standar-standar yang etis?
Jawab :

Tidak sesuai dengan hukum, norma dan etika karna Union Carbide telah mengabaikan peringatan yang telah diberikan oleh para manajer Amerika untuk memperbaiki 10 kelemahan utama pada peralatan dan prosedur keselamatan. Sehingga, terjadinya kebocoran gas dan menimbulkan banyak korban jiwa akibat dari kelalaian Union Carbide.
Continue reading →