Sabtu, 07 April 2012

Mengenal Reggae

0 komentar
Banyak sekali yang beranggapan Reggae identik dengan aroma daun ganja. Hal ini sering dikaitkan karena dau ganja bersifat memabukkan yang mampu mengajak pendengarnya. Padahal tanpa ngeganjapun saya pribadi bisa bergoyang ketika mendengarkan lagu reggae. Karena saya menganggap lagu atau musik reggae adalah sebagai inspirasi karena kebanyak dari lirik-lirik lagu reggae adalah bersifat membangun dan menenangkan hati bagi pendengarnya. Tidak ada efek negative yang saya rasakan selama mendengarkan baik menghadiri acara-acara yang bertemakan reggae penonotonnya sangat cinta damai dan tidak rusuh. Sering kali saya menghadiri acara seperti ini hanya berdua dengan teman saya dan wanita tetapi tidak ada yang beniat jahat satupun karena hobby kita sama dan cinta damai.

Selain Reggae di cap atau di simbolkan dengan ganja regga juga kerap dilambangkan dengan rambut gimal. Rambut gimbal adalah model rambut yang dijadikan beberapa ikatan secara lekat dan memanjang. Reggae tidak harus gimbal tetapi kebanyakan pecinta reggae tidak merasa komplit apabila tidak ditambahkan aksen rambutnya yaitu rambut gimbal.

Di Indonesia, musik reggae sebenernya sudah lama dikenal. Hanya saja musik reggae ini tidak terlalu di kenal dalam dunia Industri musik. Hanya musik yang beraliran pop, rock, dangdut saja yang eksis dalam dunia industri musik atau entertaiment.

Ada beberapa musisi yang eksis memainkan musik reggae di Indonesia. Musisi yang eksis dalam Industri Musik Indonesia adalah Imanes, Tonny Q Rastafarra, Steven  Jam dan juga almarhum Mbah Surip.

Pengertian reggae merupakan irama musik yang berkembang dijamaika. Kata reggae sendiri berasal dari pengucapan logat Afrika dari kata “Ragged” yang berati gerak kagok seperti hentak badan pada orang yang menari dengan irama musik SKA atau Reggae.

Irama musik reggae dipengaruhi elemen musik R&B yang lahir di NEW ORLEANS, SOUL, ROCK, ritmik AFRO-CARIBEAN ( calypso, merengue, rhumba ) dan musik ratyat jamaika yang disebut “mento”, yang kaya dengan irama afrika.

Pada tahun 1968an banyak yang menyebut tahun kelahiran musik reggae di dunia. Musik reggae mulai berkembang di kawasan Jamaica, Afrika.

Pada tahun 1972 Bob Marley meluncurkan album “Catch A Fire” dan “The Wailers” dengan cepat album ini melambungkan aliran reggae hingga keluar Afrika.

Pada saat itu tidak hanya orang yang berkulit hitam saja yang menyukai musik reggae karena kepopuleran musik reggae sudah sampai di Amerika Serikat pada tahun 1973 yang di populerkan oleh “Film The Hearder They Come” dan dimainkannya musik irama reggae oleh musisi berkulit putih “Eric Clapton, Paul Simon, Lee “Scratch” perry dan UB40. Dan irama reeggae pun mempengaruhi aliran-aliran musik lainnya.

Legendaris yang paling dikenang dunia adalah “Bob Marley”. Saking melegendanya setiap tanggal lahir Bob Marley selalu diadakan acara untuk mengenang sosok legendaris yang membuat musik reggae di kenal oleh dunia.

Bob Marley seorang penyanyi, penulis lagu, gitaris dan aktivis Jamaica. Terlahir dengan nama Robert Nesta Marley pada tanggal 6 Februari 1945 di Nine Miles, Saint Ann Parish, Jamaica.

Bob Marley menjadi penyanyi reggae legendaris karena Bob Marley berhasil mengangkat derajat orang-orang yang berkulit hitam di mata dunia.

Robert Nesta “Bob” Marley adalah seorang penyanyi, pencipta lagu, dan musisi reggae berkebangsaan Jamaika. Bob Marley sampai saat ini dikenal di seluruh dunia sebagai musisi reggae yang paling tersohor dalam dunia musik reggae. Dia diakui perannya dalam memopulerkan dan menyebarkan musik Jamaika dan Gerakan Rastafari ke seluruh dunia.

Pada tahun 1976, Bob Marley hijrah ke Inggris dan kreatifitasnya pun tak mereda. Kesuksesan ini di ikutin di album berikutnya “Kaya”. Kesuksesan tersebut dapat mengantarkan musik reggae menjadi mendunia untuk pertama kalinya.

Terima kasih untuk para sumber :)



Sumber : http://www.anneahira.com/musik-reggae-16746.htm
http://www.esc-creation.org/showthread.php?tid=1342
http://reggae-banten.blogspot.com/2008/08/pengertian-reggae.html
http://korandoanakindonesia.wordpress.com/2011/05/12/bob-marley-legendaris-reggae-dikenang-dunia/
Continue reading →

Free Our Lifestyle

0 komentar
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat ditunjukan dengan melakukan kegiatan-kegiatan olah raga.  Kegiatan olah raga yang dilakukan secara rutin akan meningkatkan stamina dan vitalitas tubuh, sehingga  akan memberikan dampak pada meningkatnya stamina dan produktivitas kerja.
Salah satu kegiatan olah raga yang beberapa tahun belakangan ini semakin meningkat adalah bersepeda,  baik bersepeda santai, sepeda gunung, sepeda cepat (balap), sepeda fixie, sepeda ke kantor, sepeda ke sekolah/kampus, bahkan sepeda antik (onthel). Hal ini juga ditunjukan dengan tumbuh dan berkembangnhya komunitas-komunitas sepeda, khususnya di kawasan kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta (Jabodetabek).
Menjamurnya komunitas pesepeda tersebut selain dilandasi oleh alasan pentingnya hidup sehat, hobi, juga kepekaan terhadap terciptanya lingkungan yang bebas polusi udara  dan isu pemanasan global (global warming).
Diantara komunitas-komunitas tersebut biasanya terdapat keterkaitan antara sesama anggotanya, misalnya anggota komunitas MTB-Indonesia sebagiannya juga merupakan anggota komunitas B2W-Indonesia, dengan demikian maka antara satu komunitas dengan komunitas sepeda lainnya terjadi jalinan yang erat dan saling mendukung.
Dalam skala yang lebih kecil, tumbuh juga komunitas-komunitas sepeda di lingkungan tempat tinggal, misalnya Rock Ass, Gowes Tangerang, Cylista Fixiologi, dan lain-lain.
Komunitas Free Cycle Tangerang didirikan sejak 19 maret 2011. Komunitas ini dilandasi dengan keinginan untuk menumbuhkan kesadaran warga untuk berolahraga sepeda, berpartisipasi aktif dalam mengurangi pencemaran udara (polusi) dan penggunaan BBM, dan mempererat tali persaudaraan (brotherhood).
Setelah berjalan kurang lebih 6 bulan komunitas FreeCycle memiliki anggota yang didalamnya merupakan anak muda atau remaja.

Kegiatan  komunitas ini diantaranya adalah:
1. Bersepeda santai di hari jumat malam
2. Bersepeda pagi ke Bunderan Hi setiap minggu ke 2 dan minggu ke 4
3. Mengadakan event pada saat-saat tertentu seperti ngabuburit dan buka bersama dalam merayakan bulan suci Ramadhan

Judul yang saya ambil adalah tema acara komunitas sepeda "Free Cycle Tangerang". Dimana arti "Free Our Lifestyle" adalah "Bebas untuk bergaya". Maksud tema yang kami buat adalah untuk mempersatukan semua komunitas yang ada di Tangerang maupun di luar tangerang agar tidak ada pertikayan di antara anak muda. Acara ini juga bekerja sama dengan Event Organitation "OneLine Production".Yang menyediakan tempat untuk acara ini adalah "Pasar Modern Mutiara Karawaci". Dan banyak suported by seperti Coklat Family, Majemuk, Media Orange Mercu Buana dan komunitas-komunitas di Tangerang KBC, PitCircle dll.

Acara ini dihadiri oleh semua komunitas, baik komunitas sepeda fixie, bmx, skateboard, grafity, dancer, dan ada performance dari band maupun band regist atau guest star.
Selain untuk mengumpulkan komunitas acara ini bertujuan untuk memberi apresiasi atau tempat untuk menunjukan skil, karena diacara ini ada lomba fixie trik, bmx dan sakteboard.

Band Registnya pun juga ikut berpartisipasi untuk meramaikan acara ini, karena acara ini tidak satu-satu. Maksudnya dalam waktu yang bersamaan semua lomba baik fixie trik, bmx, dam skateboard langsung di adakan bersamaan di lapangan serta band perfomace juga.

Kami panitia mempunya tugas masing-masing. Ada yang mengambil ahli komunitas fixie, bmx, skateboarding dan bagian panggung. Tentu setiap acara pasti ada masalahnyab tidak mungkin berjalan lurus saja.

Sempat ada keributan karena motor salah satu pengunjung acara ini hilang. Dan hal tersebut mengakibatkan kerusuhan. Tetapi kami panitia dan petugas keamanan bisa menertibkan kembali dan acara berjalan dengan lancar.

Acara ini sudah lewat sebenarnya pada tanggal 13 November 2011 lalu.
Acara ini dimulai dari 10.00 - 22.00 WIB. Walaupun dia awal acara sempat turun hujan, ternyata tidak menyurutkan para pengunjung yang datang ke acara "Free Our Lifestyle" bahkan pengunjung tetap hujan-hujanan sambil melihat band featuring "Feel High" dan band perfomace lainnya yang tidak mungkin saya sebutkan satu-satu :)

Adapun maksud dan tujuan acara ini adalah :
1. Mendeklarasikan berdirinya komunitas sepeda Free Cycle Tangerang
2. Menjalin perkenalan dan persaudaraan pesepeda antar komunitas sepeda
3. Memperkenalkan track baru bersepeda kepada komunitas lain.
4. Sebagai media campaign untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk
    berolahraga sepeda dan berpartisipasi aktif dalam mengurangi pencemaran
    udara (polusi) dengan mengurangi penggunaan BBM.


5.  Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud agar membawa generasi muda kota Tangerang   dan       sekitarnya untuk berkreativitas dalam mempersatukan komunitas.
6. Sebagai wadah penyalur aspirasi dan pengembangan bakat dibidang olahraga dan seni.
7. Menjalin komunikasi antara sesama pelajar, mahasiswa dan masyarakat.
8. Sebagai wadah hiburan yang bersifat positif.
9.  Menumbuhkan semangat para kawula muda untuk berkarya dalam mengapresiasikan bakat.
10. Meminimalisir permasalahan dikalangan generasi muda kota Tangerang.
11. Menumbuhkan sifat solidaritas antar komunitas.


Dari tujuan diatas saya dapat menyimpulkan, bersepeda itu adalah hal yang positif. Selain kita bisa menjadikan sepeda sebagai gaya hidup kita juga akan menjadi sehat. Dan seperti skateboarding maupun bmx juga membawa hal yang positif karena tidak hanya nongkrong-nongkrong tidak jelas lebih baik kita mempelajari sesuatu seperti sakte dan bmx walaupun cukup menantang adrenalin. Walaupun kita berbeda-beda hobby namun acara ini bermaksud untuk menyatukan semuanya agar lebih terciptanya kebersamaan antara anak muda zaman sekarang dan tidak rasis.

Kepanitiaan Acara ini :
Penanggung jawab : Fikri Firmansyah
Penyelenggara : Free Cycle Tangerang
Ketua Pelaksana : Hasbi Abdillah
Wakil Ketua : Anggi Pratama
Sekretaris : Ardita Destiani
 Ovi Oktaviyanti
Bendahara : Egy Rudiana
  Angga Dandhori
Koordinator Acara : Pandu Wiliantoro
Sie. Acara : - Ardiansyah Dwi Saomputra
 - Ersen Kurniawan
Sie. Humas :  - Jerry Sumihar Simbolon
 - Dimas Febrian
 - Ilham Abdurahman S.Y
Sie. Keamanan : - Adi Pratama
 - Ganis Caesar
Sie. Perlengkapan : - M.Insan Alhubi
  - Rizki Kurniawan
 - Muhammad Harun
 - Addam
 - Lukman Hakim Nadzari
 -  Fahrudin

Sie. Konsumsi : - Kristiasari
 - Hadi Handaka
 - Astri Dianing Arini
 - Fikri
 - Zidan
       
Sie. Dokumentasi : - Fabian Arif Wardana
 - Gilang Ratu P
 - Ana Iqlima
 - Dika
 - Arif
 - M. Harika Reski Nugi

Sie. P3K : - Irvinia Malayana
 - Yosua Kristiyanto
   - Tommy Rian Jaya
 - Annis Widhiyanti
Continue reading →
Jumat, 06 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

1 komentar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seseorang seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

Untuk melindungi HKI pemerintah membuat Undang-Undang untuk HKI
1. UU  nomor.6 tahun 1989 tentang Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu  tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan dapat diartikan penemuan tehknologi yang dapat menyelesaikan suatu masalah tertentu atau memperbaruinya dalam bentuk tehknologi.
Penemu adalah dimana seseorang yang dapat menyelesaikan atau memperbarui masalah dalam bentuk teknologi tersebut.
Pemegang Paten adalah penemu dan pemilik paten atau orang yang menerima hak paten tersebut  yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Paten diberikan untuk penemuan baru seperti karangan lagu, karya tulis, karya seni dll

2.Undang-undang nomer.19 tahun 1992 tentang Merek
Merek adalah suatu tanda atau kata-kata yang digunakan untuk menamakan suatu produk barang atau jasa. Merek dapat membantu konsumen untuk mengidentifikasi suatu barang dan jasa tersebut.

3.Undang-undang nomer.6 tanhun 1982 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah suatu istilah yang digunakan untuk memberi suatu perlindungan atau penghargaan atas karya  atau penemuan seseorang. Karya atau penemuan tersebut dapat berupa novel, film, tehknologi, software, data base, fotografi, seni lukis, lagu,dll.

4.Undang-undang nomer.31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Desain Industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain Industri diterapkan pada produksi dan kerajinan. Seperti instrumen desain jam tangan, perhiasan, desain baju, sepatu bahkan mainan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

5.Undang-undang nomer.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.

Contoh kasus pelanggaran HAKI di Indonesia :
Malaysia pernah menjiplak lagu "Bengawan Solo" dengan nama "Main Celo"
    Gesang Martohatoni adalah seniman dunia yang telah lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang sudah    diterjemahkan dalam bahasa Inggris, Mandari dan Jepang. Untuk menghindari pengkaliman Negara lain perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.

Kriminalitas bukan lagi menjadi hal yang tabuh untuk negri ini. Tidak hanya orang miskin saja yang melakukan kriminalitas tetapi orang kaya pun seperti pejabat maupun pengusaha dapat melakukan kriminalitas yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam hal ini kepolisian merupakan salah satu lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Maka bukan hal aneh lagi bahwa semakin maju daerah atau negara tersebut maka semakin banyak tingkat kejahatan tersebut. Semakin majunya tekhnologi maka kejahatan dapat dihilangkan begitu saja seperti pemalsuan dokumen yang susah untuk dilacak dengan menggunakan komputer ini merupakan salah satu pelanggaran HKI.

Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan.

Contoh kasus lainnya adala "Pembajakan Software di Indonesia"
Pada umumnya kasus pembajakan software ini mangkin terus meningkat, tanpa adanya kesadaran dari SDM pengguna software tersebut bahwa yang dia lakukan adalah pelanggaran HKI. SDM yang membajakan software ini terkadang lulusan seorang sarjana yang terus membajak dan membajak software yang dibuat oleh pemiliknya tersebut.

MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.

Setelah diteliti lebih dalam dari 100 komputer yang diteliti terdapat 84 komputer yanDari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.

“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.g menggunakan software ilegal. Hal ini sangat memprihatikan karena dapat mematikan kreasi dan industri software itu sendiri.

Indonesia diperkirakan memiliki  sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
"Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.

“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.

Artikel ini saya buat hanya untuk memenuhi tugas Softskil yang bermata kuliah "Aspek Hukum dalam Ekonomi"
Terima kasih untuk semua sumber akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini dan mendapatkan ilmu lebih dalam :)





Sumber : http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://annida.harid.web.id/?p=358
http://bloguli.wordpress.com/2011/03/01/kasus-pelanggaran-haki-di-indonesia/
http://vickyridwana.com/kasus-pembajakan-software-di-indonesia/
http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/informasi/Pelanggaran-Hak-Kekayaan-Intelektual








Continue reading →

Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

1 komentar
Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah UU no.8 tahun 1999 didalam undang-undang ini dijelaskan menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Undang-undang tersebut sudah sangat jelas seperti banyak orang bilang (Konsumen adalah raja) dimana konsumen harus di perlakukan baik sesuai dengan nilai tukarn dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat  baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak.
Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.
Tujuan undang-undang ini adalah:

a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.


Contoh kasus dalam perlanggaran hak konsumen dalam bentuk jasa :

Ini sering saya alami dalam kehidupan sehari-hari. Karena setiap hari saya menggunakan kendaraan umum baik angkutan umum maupun bus.
Saya sering sekali mendapati pelanggaran hak konsumen dimana kenyamanan konsumen tidak dijaga dengan baik seperti kondisi angkut dan bus yang seharusnya sudah diperbarui.

Setiap saya menaiki salah satu bus sering sekali saya temukan bis yang sudah tidak layak pakai tetapi masih sering digunakan dijalan. Kondisi  jendela sudah hampir copot, bangku yang sudah tidak nyaman lagi untuk di duduki dan cara mengemudi supir bus atau angkutan tersebut yang sering ugal-ugalan ketika dijalan.Terkadang pengemudi dan kondekturnya tetap memaksakan penumpang yang ingin masuk walaupun keadaan bus tersebut sudah sangat sumpek dan engap sekali.
Hal-hal tersebut sebenernya membuat konsumen risih mau berontak tapi bingung memberontak kesiapa, tidak ada kenyamanan lagi untuk para konsumen dalam hal jasa tersebut. Hanya beberapa bus dan angkot saja yang mengikuti peraturan dengan benar. Mungkin dari 10 bis yang diteliti hanya 1 bus saja yang nyaman.

Upaya pemerintah sudah cukup baik dalam menerapkan pengendara angkutan umum harus mempunyai kartu indetitas yang resmi dan harus menggunakan seragam ketika mengemudi. Tetapi hal itu masih kurang efektif karna saya masih menemukan sopir yang melanggar aturan tersebut.

Ini masih hal kecil  banyak terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan supir angkot kepada penumpangnya dan perampokan di angkutan yang sudah bekerja sama dengan supirnya tersebut.
Hal ini harus dituntaskan dan dicari jalan keluarnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi maupun Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menyelesaikan masalah ini karna kenyamanan rakyat harus di jaga.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen dalam bentuk Barang :
Pernah saya membeli sebuah sepatu di salah satu toko lumayan ternama, saya membeli sepatu itu dengan nominal yang tidak murah. Penampilannya memang menarik dan terlihat bagus akan kulitnya dan ketahanannya. Saya menggunakan sepatu itu hanya pada saat acara formal saja dan di tempat-tempat yang bisa di bilang elite. Mungkin kurang lebihnya saya baru memakai sepatu tersebut sebanyak 3 kali tetapi sepatu tersebut sudah rusak dan tidak layak pakai lagi.
Tidak mungkin saya memprotes kepada penjualnya tersebut karna yang ada urusannya malah rumit.

Disalah satu mini market saya pernah mendapati makanan yang sudah hampir lewat batas expire seharusnya barang tersebut tidak di taruh di dalam mini market itu karena akan menjebak konsumen dalam melakukan pembelian. Ketika konsumen sudah melakukan transaksi pembelian apabila konsumen baru menyadirinya konsumen tidak dapat berbuat apa-apa yang ada konsumen akan membuang waktunya untuk menuntut ha tersebut.

Pada pasal ke 5
Konsumen mempunyai kewajiban yaitu:

Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



Sumber : http://lpkjatim.blogspot.com/2009/12/undang-undang-no-8-tahun-1999-tentang.html
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf
otaksendiri.com
Continue reading →
Kamis, 05 April 2012

Bermusik

0 komentar
Semua orang pasti mengenal musik dimana musik sudah menjadi santapan sehari-hari di kehidupan. Ketika beraktifitas, berpergian ke kantor , kampus atau sekolah. Kebanyakan orang yang saya temui pasti sedang menggunakan  headset  untuk mendengarkan lagu dan menghilangkan rasa jenuh selama dalam perjalanannya, bahkan saat bersepeda pun teman-teman saya banyak yang mendengarkan lagu ketika bersepeda bersama.
Aliran musik beraneka macam Pop, Melayu, Dangdut, Reggae, Rock, Metal, Punk Rock, Ska dan masih banyak lagi.

Semakin maju tehnologi semakin beraneka ragam jenis musik dan alat-alat yang dimainkan untuk bermusik.
Dari alat tradisonal saja Indonesia sudah mempunyai banyak keanekaragaman,seperti :
- Gamelan
- Angklung
- Kecapi
- Suling Bambu
- Kendang
- Sasando
- Telempong
- Jimbe, dll.
Sedangkan alat musik modern :
- Guitar Elektrik
- Drum
- Bass
- Piano
- Biola

Dari macam-macam alat musik diatas mempunyai fungsi masing-masing. Alat musik yang populer saat ini adalah modern karena musisi sering menggunakan. Misalnya band-band terkenal di Indonesia seperti "Ungu" menggunakan alat music modern. Beberapa band lainnya yang beraliran Reggae biasanya salah satu personilnya mendambahkan Jimbe kedalam musiknya.

Manfaat musik sendiri untuk manusia adalah untung menyeimbangkan otak kiri dan otak kanan dimana pada saat seseorang sibuk akan pekerjaan sehari-harinya maka akan mencari penyeimbang jika bisa memainkan musik maka seseorang tersebut akan mengisi waktu luangnya untuk bermain musik atau hanya mendengarkan lagu.

Bagi saya sendiri bermusik sangat banyak manfaatnya seperti menghilangkan rasa bosan, lelah, sedih, marah dan senang. Dalam bermain musik saya dapat meluapkan rasa emosi dan membuat pikiran tenang.
Pilihlah lagu yang membangun jangan memilih musik yang dapat membuat jatuh. Perhatikan lirik lebih teliti jangan asal mendengarkan saja tetapi harus cermat dalam hal mendengarkan lagu tersebut, apakah layak di dengar atau tidak.

Untuk Ibu hamil musik juga bermanfaat bagi calon bayinya. Jika Ibu hamil ketika lagi mengandung sering mendengarkan musik-musik yang berkualitas dan bersifat motifasi maka cabang bayi tersebut dan akan mempengaruhi kinerja otak bayi tersebut.

Saya mendapatkan info tersebut dari salah satu stasiun televisi swasta dimana ketika seorang Ibu hamil anak pertamanya si Ibu sering mendengarkan musik yang berkualitas dan bersifat membangun atau motifasi ketika anak itu lahir terlihat jelas perkembangannya sangat cepat dan mudah bersosialisai dengan orang sekitar, ketika Ibu ini menghamil anak keduanya Ibu ini jarang mendengarkan musik-musik yang berkualitas karna kesibukannya si dunia perkantoran alhasil anak tersebut tidak seaktif kakanya yang saat masih didalam kandungan Ibunya rutin memberikan musi-musik yang berkualits.

Dalam hal ini musik sudah terbukti banyak manfaat baiknya dan seengetahuan saya musik tidak akan merusak orang, tetapi prang itu sendiri yang merusak dirinya.

Untuk memainkan alat musik tidaklah susah, jika anda mempunyai gitar, piano, atau drum dirumah tidaklah sulit untuk mempelajarinya. Tehknologi sudah maju tinggal searching saja di Google atau Youtube banyak sekali pengetahuan tentang cara memainkan alat musik.

Tidak hanya menggunakan alat saja musik dapat dimainkan tetapi bisa dengan mulut sendiri, musik ini biasa di kenal dengan sebutan BeatBox. Dimana suara musik tersebut  dihasilkan dari mulut dan membentuk suatu kesatuan musik yang bagus. Biasanya memainkan musik ini mempunyai tim untuk menghasilkan gabungan musik yang menyenangkan.

Sumber : otaksendiri.com
Continue reading →