Senin, 19 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

0 komentar
Apa itu Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia ?
Pengertian dari hukum ekonomi saja sebenarnya masih dipertanyakan dan rancu.
Hal ini diperdebatkan oleh para pakar hukum ekonomi dan ilmu ekonomi.
Dalam hal ini kajian hukum ekonomi yang relatif baru berusaha menjawab kerancuan tersebut sehingga dapat mencapai suatu ekosistem yang benar dalam kajian yang benar pula.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ), yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahlinya atau pakarnya :
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.



4. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
5. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang ya satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
6. Rochmat Soemitro
Hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang saling berhadapan.

7. Sunaryanti hartono
Hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah0kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Atas dasar pengertian hukum ekonomi menurut  Rochmat Soemitro dan Sunaryanti Hartono , hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 .
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. asas kaidah dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Fungsi hukum sendiri mempunyai fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sedangkan Fungsi Hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial.
Fungsi Hukum yang kedua adalah sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852).
Contoh Permasalahan Hukum Ekonomi dalam bentuk Syariah :
Tiga masalah Fundamental Praktik Hukum ekonomi Syariah
Permasalahan praktik ekonomi syariah di Indonesia, khususnya berkenaan dengan sisi hukumnya, dibedah dalam Dialog Stakeholder Ekonomi Syariah, di Ruang Pertemuan Ditjen Badilag, lantai enam Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jumat (28/1/2011).
Dalam dialog yang diprakrarsai Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) itu, tiga masalah fundemantal dalam praktik ekonomi syariah mulai terpetakan.

Selaku pemandu dialog, Hakim Agung Prof Abdul Ghani Abdullah menyatakan, masalah pertama ialah formulasi akad. Di lapangan, bank dan lembaga keuangan syariah belum memiliki format akad yang baku.

Dalam praktiknya, banyak bank syariah yang tidak konsisten menerapkan perikatan syariah. “Yang paling sering terjadi, awalnya akad murabahah, lalu berubah menjadi akad biasa, baik jual beli maupun hutang,” kata Prof Ghani.

Menurut Prof Ghani, biasanya pihak bank tidak mau peduli pada persoalan mendasar ini. Di sisi lain, masyarakat selaku nasabah juga tidak tahu-menahu atau tidak mau ambil pusing. Padahal, dari sisi hukum, hal ini memiliki konsekwensi yang serius.
“Jadi, realitas yuridis, akad muamalah tapi realitas empiris, bukan muamalah,” Prof Ghani menerangkan.
Permasalahan kedua ialah masih belum ada kejelasan mengenai pembuatan akad syariah: apakah harus notariil ataukah hanya seperti perjanjian dalam asuransi antara penanggung dan tertanggung.
“Perlu ada standarisasi formula akad, sehingga secara notariil dapat terumuskan dengan baik,” tandas Prof Ghani. Selain itu, notaris yang dilibatkan dalam penandatanganan akad itu haruslah notaris yang memahami akad-akad syariah.
Masalah ketiga ialah mengenai penyelesaian sengketa. Saat ini terdapat banyak pilihan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Secara garis besar, pilihan itu terpilah menjadi dua, yaitu jalur non-litigasi dan jalur litigasi.
Jalur non-litigasi tidak hanya Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas), tapi juga dapat melalui alternatif lain di luar pengadilan. Sedangkan jalur litigasi dapat ditempuh melalui peradilan agama dan peradilan umum.
Dalam klausul penyelesaian sengketa, kenyataannya pihak bank lebih cenderung menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa maka tidak diselesaikan di pengadilan agama.
“Yang harus dimengerti, pengadilan agama tidak cari-cari perkara ekonomi syariah, tapi diberi kewenangan oleh Undang-Undang,” kata Prof Ghani. Undang-Undang tersebut ialah UU 3/2006 dan UU 50/2009.

sumber : http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hukum-ekonomi.html
http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/04/17/definisi-tujuan-dan-aspek-lain-dari-hukum-ekonomi/
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://ps2h.fsh-uinjkt.net/index.php?option=com_content&view=article&id=51:tiga-masalah-fundamental-praktik-hukum-ekonomi-syariah&catid=1:latest-news&Itemid=50
Continue reading →
Jumat, 16 Maret 2012

Penegakan Hukum di Indonesia

0 komentar
Sebelum membahas penegakan hukum di Indonesia, sebaiknya kita mengetahui apa arti hukum terlebih dahulu.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang:

  1. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
  2. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
  3. Hukum Acara atau Hukum Formil adalah hukum yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materil. 

Sebelum membahas pokok utama, tulisan ini hanya sekedar untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskil dimana mahasiswa dituntut untuk belajar membuat tulisan di blog masing-masing.

Bicara tentang "Penegakan Hukum di Indonesia" mungkin masyarakat sekitar sudah jenuh. Dimana,kapan,siapa saja dapat mendapatkan informasi tentang hukum yang sedang terjadi di Indonesia. Baik pada media cetak maupun elektronik pasti ada pembahasan mengenai hukum di indonesia.

Contoh dari kasus yang sepele terlebih dahulu, kasus skandal sendal jepit.
AAL pelajar menegah kejuruan negri yang mengambil sepasang sandal jepit milik oknum polisi.
Akibat dari perbuatan AAL tersebut AAL mendapatkan pukulan dengan tangan maupun benda tumpul dan terancam masuk penjara selama lima tahun.
Berita ini tidak hanya menjadi sorotan nasional saja tetapi menjadi sorotan dunia juga.
Media Internasional yang memberitakan kasus ini, salah satunya :

  • The News Zealand Herald memuat berita yang berjudul  “Indonesia’s new symbol for injustice: Sandals” atau “Simbol ketidakadilan di Indonesia: Sandal”.
  • Washington Post
  • Boston Globe
  • Hindustan Time,dan
  • CTV Winnipeg yang juga menyoroti soal diskriminasi hukum yang terjadi di Indonesia 

Kasus lainnya yang menimpa seorang nenek yang mencuri singkong.
Nenek ini mencuri singkong dikarenakan hidup miskin anak lelakinya sakit dan cucunya kelaparan, namun PT. Andalas KErtas tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Nenek ini dikenakan tuntutan oleh jaksa denda Rp. 1.000.000,- jika tidak dapat membayar nenek ini harus mendekam di penjara selama 2,5 tahun.
Hakim Marzuki yang tetap menjalankan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang ada menghelakan nafas.
Katanya "'Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus di hukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Pengadilan Umum".
Namun hakim Marzuki mencopot topi toganya dan memasukan uang sebesar Rp. 1.000.000 kedalam topinya dan menyuruh semua orang yang hadir didalam sidang tersebut membayar denda sebesar Rp. 50.000 dikarenakan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang,nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

Kasus-kasus ini jika dibandingkan dengan kasus mavia pajak Gayus Tambunan.

Seperti yang diberitakan, Gayus Tambunan saat menjadi pegawai direktorat jenderal pajak telah melakukan aksi penggelapan pajak dan menjadi makelar pajak bagi sejumlah perusahaan. Termasuk disebutkan juga menjadi salah satu petugas pajak perusahaan milik Bakrie. Aksi Gayus tersebut diduga meraup kekayaan hingga Rp300 miliar.
Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob. Namun meski ditahan, Gayus ternyata bisa keluar masuk bahkan bepergian ke berbagai tempat dengan menyuap petugas jaga.
Foto mirip Gayus sempat tertangkap kamera saat menonton pertandingan tenis di Bali padahal ia seharusnya menjalani tahanan.
Foto tersebut kemudian menjadi berita besar yang pada akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri adanya modus penyuapan terhadap petugas tahanan.

Sungguh miris sekali melihat hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia rapih bahkan sangat rapih tapi hanya saja oknumnya tidak menjalankan hukum dengan baik. Yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah.
Korupsi bisa dihilangkan asal para oknum bisa tahan dengan suapan yang di berikan pejabat.
Tidak ada kata-kata tidak mungkin, jika hati dan pikiran tidak dijalankan dengan baik hukum di Indonesia akan semakin berantakan. Perdalam ilmu agama mantabkan hati pikiran positiv, insyaallah Indonesia akan bebas dari korupsi.
Kembali kepada ideologi Indonesia yaitu "Pancasila" jangan pernah lupakan pancasila dan ingat perjuangan para pejuang saat Indonesia dijajah. Tidak gampang memerdekakan Indonesia jangan membuat hancur Indonesia dengan cara korupsi dan menyalahkan rakyat kecil. Keadilan harus tetap di tegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan pancasila.
Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

sumber :
http://beritaterkini.us/news/berita-terkini-skandal-kasus-sandal.html
http://chatterlight.blogspot.com/2012/02/kasus-nenek-curi-singkong.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.rheza.com/blog/kasus-mafia-pajak-gayus-tambunan-tengah-menjadi-permainan-politik-tingkat-tinggi/
Continue reading →